Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan makna ghibah (menggunjing) ini. Beliau bersabda, yang artinya :”Tahukah kalian apakah ghibah itu ?”. Sahabat menjawab, “Alloh dan Rosul-Nya yang lebih mengetahui”. Beliau bersabda, “Engkau mengabarkan tentang saudaramu dengan sesuatu yang dibencinya.” Kemudian beliau ditanya lagi, “Bagaimana jika yang aku katakan itu memang terdapat pada saudaraku ?”. Maka beliau menjawab, “Jika apa yang kamu katakan terdapat pada saudaramu, maka engkau telah menggunjingnya (melakukan ghibah) dan jika ia tidak terdapat padanya maka engkau telah berdusta atasnya.” (HR. Muslim)
Jadi, ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, baik tentang agama, kekayaan, akhlak, atau bentuk lahiriyahnya, sedang ia tidak suka jika hal itu disebutkan, dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-olok.
Banyak orang meremehkan masalah ghibah, padahal dalam pandangan Alloh ia adalah sesuatu yang keji dan kotor. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya :
“Riba itu ada tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan daripadanya sama dengan seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri), dan riba yang paling berat adalah pergunjingan seorang laki-laki atas kehormatan saudaranya.” (As-Silsilah As-Shahihah, 1871)
Wajib bagi orang yang hadir dalam majelis (kelompok/perkumpulan) yang sedang menggunjing orang lain, untuk mencegah kemunkaran dan membela saudaranya yang dipergunjingkan. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan hal itu, sebagaimana dalam sabdanya, yang artinya :”Barangsiapa membela (ghibah atas) ke hormatan saudaranya, niscaya pada hari kiamat Alloh akan menghindarkan api Neraka dari wajahnya.” (HR. Ahmad)
Demikian pula halnya dalam mengadu domba (namimah). Mengadukan ucapan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan di antara keduanya adalah salah satu faktor yang menyebabkan terputusnya ikatan, serta menyulut api kebencian dan permusuhan antar manusia. Alloh mencela pelaku perbuatan tersebut dalam firman-Nya, “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kesana kemari menghambur fitnah.” (Al-Qalam: 10-11). Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga al-qattat (tukang adu domba).” (HR. Bukhari). Ibnu Atsir menjelaskan, “Al-Qattat adalah orang yang menguping (mencuri dengar pembicaraan), tanpa sepengetahuan mereka, lalu ia membawa pembicaraan tersebut kepada orang lain dengan tujuan mengadu domba.” (An-Nihayah 4/11)
Keempat, menghindari perdebatan dan saling membantah, sekali-pun kita berada di pihak yang benar dan menjauhi perkataan dusta sekalipun bercanda. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku adalah penjamin sebuah istana di taman surga bagi siapa saja yang menghindari pertikaian (perdebatan) sekalipun ia benar; dan (penjamin) istana di tengah-tengah surga bagi siapa saja yang meninggalkan dusta sekalipun bercanda.” (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Al-Albani). Kelima, Tenang dalam berbicara dan tidak tergesa-gesa. Aisyah rodhiallohu ‘anha berkata, “Sesungguhnya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam apabila membicarakan suatu hal, dan ada orang yang mau menghitungnya, niscaya ia dapat menghitungnya” (HR. Bukhari-Muslim). Semoga Alloh Subhanahu wa Ta’ala senantiasa menjaga diri kita, sehingga diri kita senantiasa berada dalam kebaikan. Amin.
http://muslim.or.id/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=289&Itemid=62
Ghibah Tidak Terbatas Hanya Pada Dengan Lisan
Ghibah dengan lisan itu diharamkan karena dengan ucapan itu menjadikan orang lain tahu tentang kekurangan orang lain, dan juga merupakan pembeberan dari sesuatu yang ia benci. Menunjukkan sesuatu sama artinya dengan penegasan, perbuatan dalam hal ini sama saja dengan ucapan, demikian pula isyarat, tulisan, gerakan dan segala sesuatu yag menjadikan orang lain faham akan maksudnya maka masuk dalam kategori ghibah, dan ini semua haram. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, rasul Allah SAW bersabda, yang artinya :
“Masuk ke rumah kami seorang wanita, tatkala ia telah pergi aku berisyarat dengan tanganku (untuk menunjukkan) bahwa ia seorang wanita yang pendek maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Engkau telah melakukan ghibah terhadapnya.” (HR. Abu Dawud No. 4875, kitabul adab bab ghibah dan Ahmad No. 189, 206/6, dan sanadnya Shahih).
Termasuk juga dalam hal ini menceritakan keadaan seseorang, meniru orang cacat, atau menyerupai jalannya, maka ini juga termasuk ghibah, bahkan lebih parah dari sekedar Ghibah karena dalam hal ini bukan sekedar memberi gambaran dan menjelaskan namun lebih dari semua itu, bisa jadi dengan maksud untuk melecehkan.
Demikian pula Ghibah dengan tulisan, karena pena merupakan salah satu dari dua lisan (dalam fungsinya menjelaskan kepada orang, pent). Semua ini meskipun benar apa-apa yang diucapkannya maka tetap saja ini dinamakan ghibah termasuk bermaksiat kepada Rabbnya dan memakan daging saudaranya, Naudzubillah min dzalik. Kalau saja yang ia ucapkan itu adalah dusta maka disini terkumpul antara Ghibah dan dusta. Berkata Mu’adz bin Jabal, yang artinya :”Seorang laki-laki disebut-sebut di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka mereka mengatakan :”Orang ini sangat lemah !. Maka Nabi bersabda :
“Kalian semua telah melakukan Ghibah terhadap saudaramu.” Mereka lalu mengatakan :
“Wahai Rasulullah kami mengatakan apa adanya”. Maka beliau menjawab :”Jika yang kalian katakan benar adanya maka kalian telah Ghibah terhadapnya, dan jika yang kalian ucapkan tidak benar adanya maka berarti kalian berdusta (menuduhnya)”. (HR. Abu Dawud 4875 dalam Adab, At Tirmi dzi No. 2503 dan 2504), dan Ahmad 136/6 dan Isnadnya Shahih).
Berkata Al-Hasan :”Menggunjing orang ada tiga macam yaitu: al-Ghibah, al-Buhtan dan al-Ifk. Keseluruhanya ada dalam Kitabullah. al-Ghibah yaitu : kamu katakan sesuatu (aib) yang benar-benar terjadi apa adanya. al-Buhtan yaitu : kamu katakan apa-apa yang tidak benar adanya. al-ifk yaitu : kamu katakan segala sesuatu yang sampai ke telingamu. Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya :”Semua muslim terhadap muslim yang lain adalah haram, baik itu darahnya, hartanya dan juga kehormatannya. (Penggalan hadits Riwayat Muslim No. 2564). Wallahu a’lam.
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan – Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326.
http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatkajian&parent_id=1264&parent_section=kj048&idjudul=1247
note : artikel di atas telah dimuat dalam Labbaik, edisi : 039/th.04/Rabi’ul Tsani-Jummadil Awwal 1429H/2008M
