Pengertian Budak (Hamba Sahaya) Dalam Al Quran

Tanya : Assalammu’alaikum wr.wb
Ane mau tanya, ada pertanyaan dari seorang muallaf yang tidak bisa saya jawab. Dalam tafsir surat Al Mu’minuun (Ayat 1- 11) disebutkan bahwa tentang keberuntungan menjaga kemaluan kecuali terhadap istri-istrimu dan budak-budakmu. Yang saya tidak mengerti tentang maksud kata “budak” , apakah kita boleh tidak menjaga kemaluan terhadap budak, dan apakah pengertian budak dalam tafsir Al-Quran ini. Jazakumullah khairan katsiran. Wassalammu’alaikum wr.wb.

Jawab (1) : Ayat mengenai budak (hamba sahaya) pada surah Al Mu’minuun tepatnya terdapat pada ayat 5-6, adapun terjemahannya adalah sbb :”Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (kehormatannya), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”. (http://quran.al-islam.com/Targama/)

Sebelum Islam diturunkan perbudakan sangat merajalela dan tidak ada batasan yang membatasi, artinya siapa saja bisa dijadikan budak dengan cara apapun, seperti dirampas, diculik dan sebagainya. Namun ketika Islam datang perbudakan sangat dibatasi, yaitu hanya tawanan perang yang boleh dijadikan budak, sebab hal ini sudah menjadi konvensi internasional, dimana orang Islam pun yang ditawan oleh musuh akan dijadikan budak. Namun demikian, Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk memerdekakan para budak, diantaranya dijadikan sebagai tebusan untuk membayar kafarat dalam beberapa pelanggaran syariat, seperti kafarat sumpah, mem bunuh dengan tidak sengaja dan sebagainya. Dalam Islam budak perempuan dihalalkan untuk digauli sebagaimana layaknya seorang isteri, namun budak tersebut hanya boleh digauli oleh tuannya saja. Artinya budak yang dimiliki oleh seorang bapak tidak boleh diguali oleh anaknya atau siapapun juga. Bahkan apabila dia telah melahirkan anak maka disebut ummul walad dimana tuannya tidak boleh menjualnya kepada yang lain, tetapi dia harus terus memeliharanya atau memerdekakannya. Diantara dalilnya adalah ayat di atas dan beberapa ayat berikut ini: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’: 24) . Wallahu A’lam bishawwab. – (oleh : Ust. Iman Sulaiman)

http://www.eramuslim.com/ks/um/3c/8617,2,v.html

Jawab (2) – (untuk melengkapi jawaban no.1) :
Maksudnya adalah budak belian yang didapat dalam peperangan dengan kaum kafir, bukan budak belian yang didapat diluar peperangan. Dalam peperangan dengan kaum kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan. Kebiasaan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Namun Imam boleh melarang kebiasaan ini. (sumber : Al Qur’an Dan Terjemahnya, Departemen Agama Republik Indonesia Jakarta,Penerbit PT.Kumudasmoro Grafindo Semarang, Edisi Revisi tahun 1994).

Jawab (3) – (untuk melengkapi jawaban no.1) :
Maksudnya adalah hamba sahaya yang berasal dari tawanan perang. (sumber : Al Quran Terjemah Indonesia,Tim DISBINTALAD,PT.Sari Agung Jakarta,Cetakan ke : 8, Th.1995)

Jawab (4) – (untuk melengkapi jawaban no.1) :
Maksudnya adalah perempuan yang dapat kamu miliki sebagai tawanan dari medan perang, yaitu perang untuk mempertahankan agama, bukan perang untuk merebut kekayaan dunia dan keuntungan raja-raja, maka perempuan itu boleh kamu tawan dan kamu kawini. Boleh pula kamu lepas dan dikembalikan ke tanah airnya. Adapaun budak perempuan yang ada sekarang bukanlah budak yang sebenarnya. (sumber : Tafsir Quran karim, Prof.Dr.H.Mahmud Yunus,PT.Hidakarya Agung Jakarta,Cetakan ke : 29,Tahun 1991).

Memerdekakan Budak

“Bila seseorang memiliki budak yang masih mahram, maka dia merdeka”. – (Ahmad dan Empat, dari Samurah bin Jundub)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa memerdekakan bagiannya dalam diri seorang budak, kemudian ia masih mempunyai kekayaan yang mencapai harga budak itu, maka budak itu ditaksir menurut harga sepatutnya, lalu ia membayarkan kepada masing-masing kawan berserikatnya yang lain bagian mereka sehingga merdekalah budak itu. Jika tidak, maka ia hanya memerdekakan bagiannya saja . (Sahih Muslim, hadits no : 2758)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra, dari Nabi saw. beliau bersabda: “Mengenai seorang budak yang dimiliki dua orang tuan, lalu salah seorang dari keduanya memerdekakan budak tersebut. Beliau bersabda: Dia menanggung (pembayaran hak kawan serikatnya bila ia seorang yang kaya)”. (Sahih Muslim, hadits no : 2759)

Hadis riwayat Aisyah ra, dari Ibnu Umar, dari Aisyah, bahwa ia ingin membeli seorang budak perempuan untuk dimerdekakan. Pemilik budak itu berkata: Kami akan menjualnya kepadamu, dengan syarat hak loyalitasnya untuk kami. Lalu Aisyah ra. menceritakan hal itu kepada Rasulullah saw. dan beliau bersabda: “Syarat itu tidak dapat menghalangimu, karena hak loyalitas itu hanya untuk yang memerdekakan” . (Sahih Muslim, hadits no : 2761)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra, dari Nabi saw. beliau bersabda: “Barang siapa memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari neraka dengan setiap anggota tubuh budak itu. (Sahih Muslim, hadits no : 2775)

http://hadith.al-islam.com/

“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman”. (QS. 51 : 55)

“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. 47 : 7)

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. 3 : 104)

note : artikel di atas telah dimuat dalam Labbaik edisi no.005/th.Jumada Al Thani 1425H/2004M

107 Responses to Pengertian Budak (Hamba Sahaya) Dalam Al Quran

  1. Mazrilhisham berkata:

    Apakah hikmah dibolehkan ‘tuan’ menggauli hamba sahaya nya

  2. satrya berkata:

    aku msih bingung ttg budak belian..tp aku yakin islam adlh agama yg lurus..!!

    • suhaib berkata:

      Sebelum Islam diturunkan perbudakan sangat merajalela dan tidak ada batasan yang membatasi, artinya siapa saja bisa dijadikan budak dengan cara apapun, seperti dirampas, diculik dan sebagainya. Namun ketika Islam datang perbudakan sangat dibatasi, yaitu hanya tawanan perang yang boleh dijadikan budak, sebab hal ini sudah menjadi konvensi internasional, dimana orang Islam pun yang ditawan oleh musuh akan dijadikan budak. Namun demikian, Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk memerdekakan para budak, diantaranya dijadikan sebagai tebusan untuk membayar kafarat dalam beberapa pelanggaran syariat, seperti kafarat sumpah, mem bunuh dengan tidak sengaja dan sebagainya. Dalam Islam budak perempuan dihalalkan untuk digauli sebagaimana layaknya seorang isteri, namun budak tersebut hanya boleh digauli oleh tuannya saja. Artinya budak yang dimiliki oleh seorang bapak tidak boleh diguali oleh anaknya atau siapapun juga. Bahkan apabila dia telah melahirkan anak maka disebut ummul walad dimana tuannya tidak boleh menjualnya kepada yang lain, tetapi dia harus terus memeliharanya atau memerdekakannya. Diantara dalilnya adalah ayat di atas dan beberapa ayat berikut ini: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’: 24) .

    • alsya23yusuf berkata:

      insya’allah saya akan coba menjawabnya!

      akan menjadi suatu kesalahan yang besar apabila kita hanya membaca beberapa ayat tanpa memperhatikan apakah ada ayat lain yang merujuk pada penjelasan tentang hal dimaksud.

      selain mengutif QS 23:5-6 dan QS 4:24, coba anda perhatikan ayat lainnya yang berusaha menjelaskan tentang hal ini, seperti:

      QS 4:25
      “Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

      intinya: bahwa dalam ayat tersebut memuat sebuah pernyataan bahwa kita diharamkan menggauli budak2 tersebut tanpa ada ikatan perkawinan/pernikahan
      ……….selanjutnya bisa anda maknai sendiri……..

      kemudian ditegaskan lagi dalam QS 24:33
      “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.”

      intinya: jangankan melakukan perzinahan, mau mengawininyapun tetap saja kita menghargai dan menjaga kehormatan mereka, ketika mereka menginginkan sebuah perjanjian kita harus menerima perjanjian itu, dan selain itu kita juga diharamkan memaksa mereka untuk melakukan pelacuran…

      jadi, jelas sudah semuanya, bahwa tidak ada unsur perzinahan dalam hal ini. dan ketika budak tersebut menginginkan perjanjian atas perkawinan yang kita inginkan, disini menjelaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan pula dalam hal itu.

      semoga ayat2 ini bisa memberikan pencerahan pada anda.
      subhanallah…

      semoga Allah SWT melindungi kita sehingga keimanan kita tetap kokoh. Amin.

  3. abda hamid al aziz berkata:

    apa perbedaan dan persamaan dari perbudakan zaman dahulu dengan trafiking saat ini.

  4. puspa berkata:

    bagaimana yang disebut dengan hamba sahaya yang tidak mempunyai keturunan???

  5. siti sahara berkata:

    aww, saya mau tanyak apakah bila kita memiliki budak dari hasil tawanan perang atau dari kita beli langsung dapai kita gauli selayaknya isteri kita tampa dinikahi terlebih dahulu?

    • bas berkata:

      Ngeriii!!!
      Islam selaliu mengajarkan kebenaran yang lurus. semoga keraguan ini adalah langkah awal dari bertemunya kebenaran itu.

    • Ana berkata:

      Jaman sekarang kan tidak ada lagi perbudakan, apalagi di Indonesia. Jika masih ada yang bisa di katagorikan budak, itu hanya dari rampasan perang. Perang yang bagaimana? perang untuk membela agama, ya kira2 seperti perang ambon antara Islam dan kristen….

    • yusuf berkata:

      insya’allah saya akan coba menjawabnya!

      akan menjadi suatu kesalahan yang besar apabila kita hanya membaca beberapa ayat tanpa memperhatikan apakah ada ayat lain yang merujuk pada penjelasan tentang hal dimaksud.

      selain mengutif QS 23:5-6 dan QS 4:24, coba anda perhatikan ayat lainnya yang berusaha menjelaskan tentang hal ini, seperti:

      QS 4:25
      “Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

      intinya: bahwa dalam ayat tersebut memuat sebuah pernyataan bahwa kita diharamkan menggauli budak2 tersebut tanpa ada ikatan perkawinan/pernikahan
      ……….selanjutnya bisa anda maknai sendiri……..

      kemudian ditegaskan lagi dalam QS 24:33
      “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.”

      intinya: jangankan melakukan perzinahan, mau mengawininyapun tetap saja kita menghargai dan menjaga kehormatan mereka, ketika mereka menginginkan sebuah perjanjian kita harus menerima perjanjian itu, dan selain itu kita juga diharamkan memaksa mereka untuk melakukan pelacuran…

      jadi, jelas sudah semuanya, bahwa tidak ada unsur perzinahan dalam hal ini. dan ketika budak tersebut menginginkan perjanjian atas perkawinan yang kita inginkan, disini menjelaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan pula dalam hal itu.

      semoga ayat2 ini bisa memberikan pencerahan pada anda.
      subhanallah…

      semoga Allah SWT melindungi kita sehingga keimanan kita tetap kokoh. Amin.

  6. Bullet33 berkata:

    LUAR BIASA MEMBACA DAN MENELAAH TENTANG HAMBA SAHAYA INI
    JADI BILA KITA SADARI KITA ADALAH HAMBA SAHAYA NAMUN SEKALIGUS SEBAGAI KHALIFAH DI PERMUKAAN BUMI INDONESIA INI, DAN POSISI INI SEBAGAI SUNNATULLAH JANGAN SAMPAI KITA TERGELINCIR MENJADI BUDAK-BUDAK YANG TIDAK BERMANFAAT, SEMOGA KARYA YANG LAINNYA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA, INSYA ALLOH. WASSALAM

  7. reiza berkata:

    ayat tsbt hanya cocok pada zamannya,krn perbudakan pd saat itu sdh menjadi tradisi dan sdh sangat memasyarakat , budak pd zaman itu tdk mempyai kebebasan dan mutlak 100% punya majikannya,oleh sebab itu ayat tsb diturunkan agar budak mendapat perlindungan , penghormatan serta kebutuhan biologisnya
    terpenuhi seperti istri2 yg dinikahi secara sah kalau tdk dihalalkan maka kebutuhan biologisnya tdk terpenuhi dan mengakibatkan akan menggunakan cara2 yg lebih menyimpang dg turunya ayat ini maka penyimpangan sex terkurangi secara bertahap.untuk zaman sekarang ayat tsb tdk cocok dan tdk bs digunakan krn peradaban manusia slalu berkembang mengarah keberadapan yg sempurna /baik. dalam memahami ayat alquran ada ayat yg hanya digunakan pada zaman nabidan tdk cocok utk atau sebelum dan ssdh zaman nabi krn sebagian ayat2 yg diturunkan kadang2 hrs mnyesuaikan tradisi/budaya yg sdh ada pada zaman nabi dg syarat tradisi itu bs diterima oleh masyarakatsetempat dan tdk mensyrikan Allah ,shg hal ini akan lebih memudahkan perkembangan islam pd zaman itu tanpa merubah secara total yg mengakibatkan sukar diterima oleh masyakat nantinya.

    demikian gambaran sementara, wassalam

    • marcopolo berkata:

      Bukan ayatnya yang tidak cocok pak, parah!, tapi penafsiran yang bathil untuk menuruti kebejadan orang arab jahiliyah, sudah jelas Rasulullah dalam Quran menyebutkan ma-malakat-aymanukum diartikan sebagai budak itu harus dikawini an-nisa:23-24, bukan seenaknya mengumbar syahwat kaya bintang kepada budak.

    • borrigan berkata:

      saya kurang setuju dengan kalimat “hanya cocok pada zamannya”.. alqur’an berlaku sampai akhir zaman sejak pertama kali diturunkannya, tidak ada revisi ataupun update lagi setelahnya. itulah mengapa alqur’an dikatakan sebagai pegangan hidup, bisa dikatakan System Operation Procedure dalam menghadapi kehidupan ini, SOP yang yang tidak valid tidak akan di approved apalagi di sampai di release, sementara cerita orang2 terdahulu adalah untuk diambil pelajarannya, biasanya dikatakan pada akhir ayat tersebut dengan “…bagi orang2 yang berfikir”.

    • heri yusuf berkata:

      Ayat al qur’an cocok to segala jaman pak,,anggapan bpk saia rasa sdh keliru

  8. Madi03 berkata:

    Saya masih bingung,jika yang di jadikan budak itu dari pihak musuh (orang kafir) jadi bagaimana kita bs menggaulinya sedangkan agamanya saja kafir. Mohon penjelasannya

  9. Uzai berkata:

    Apa ada ayat atau hadist yg secara jelas membolehkan majikan menggauli budak perempuan, sbb setau saya dalam surah An nisa tersebut cuma menjelaskan bahwa seorang tuan boleh memperlihatkan kemaluannya (dlm terjemahnya ditulis kehormatan-red) yg berarti bs cuma menampakan auratnya saja seperti mmbuka baju dihadapan budak perempuan, tp bukan menggauli. Dan dlm An nisa ayat 24, ayat tersebut membahas masalah “mengawini” jg bukan menggauli tanpa nikah. Wallahu’alam

    • marcopolo berkata:

      Anda cukup jeli melihat Quran.

      karena hadits kebanyakan Quran harus mengikutinya, apa ga kebalik, sudah jelas Rasulullah dalam Qoran menyebutkan ma-malakat-aymanukum diartikan sebagai budak itu harus dikawini an-nisa:23-24, bukan seenaknya mengumbar syahwat kaya binatang kepada budak. mengartikan ma-malakat-aymanukum saja masih rancu.

  10. faiz ahadina berkata:

    kenapa hamba sahaya tidak di wajibkan untuk shalat jumat

  11. fulan berkata:

    pantes aja banyak TKW pulang dari arab pada bunting.

    Ternyata emang ada ayat yang membolehkan menggauli hamba sahaya ya :D. Subhanallah, indah nya islam

  12. indra berkata:

    ya begitulah dunia,,gak enaknya jadi orang lemah yang selalu di perlakukan seenaknya ma org kuat..di seluruh dunia bukan cuma di arab brow…

  13. Yahya berkata:

    Salah jika menganggap kalo Ayat ini tdk brlaku lagi! Ayat Alquran dan Hadis itu warisan Nabi Muhammad yg berlaku sampai hari Kiamat. Contohnya bisa direalisasikan misalnya ketika Perang Irak atau Perang Palestina-Israel dan Afganistan, kalau tu pejuang punya tawanan Wanita AS atau Israel kan wanita itu bisa jd Budak dan bisa digauli dgn Arti kata ini Bonus dari Allah serta utk memenuhi kebutuhan Biologis si Tawanan itu dan tentunya Bukan Jd tujuan utama yg tentunya tetap Karena Membela Agama Allah dan Memperjuangkan Hak serta menumpas Kezaliman seperti yg dilakukan Israel dan AS. Nah, kita sbg Orang Islam berpikir hrs berlogika dong! Kalo memperlihatkan Kemaluan Tentu Endingnya pasti saling menggauli, utk apa memperlihatkan kemaluan ke lawan jenis kalau tidak utk gituan? Dan Lagi Kalau sudah memperlihatkan kemaluan pasti timbul nafsu kan? makanya logis dong! Kalau utk dinikahi tentu harus Sesama Muslim, kalau budaknya Kafir mana boleh dikawini dan kalau dipaksa masuk Islam itu dilarang, sesuai dgn Ayat yg mengatakan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama dan Surah Alkafirun, kalo mau masuk Islam hrs dgn Hati.
    Mengenai TKW tdk bisa dikatakan sbg budak seperti di Alquran karena TKW bukan 100% milik majikan, tapi ada kerjasama dgn PJTKI dan Pemerintah jd nggak boleh digauli! Kemudian juga Pembantu RT yg biasa dirumah orang kaya Indonesia yg tdk boleh juga digauli karena dia bukan budak, dia bekerja dan digaji sdgkan budak itu dimiliki 100%, tidak digaji, tidak boleh Mudik, jd All Out cuma utk majikan. Jd jgn digauli pembantu yg ada dirumah Ya, Zina tu! Sejatinya dia Sama dgn TKW bekerja utk Diri dan Keluarganya bukan utk Majikannya. Terakhir yg harus diluruskan, Mulai sekarang jgn ada lagi pemikiran bahwa Ayat Alquran ada yg berlaku hanya sesuai zaman! kalau gitu pemikirannya lama-kelamaan orang akan mencoret Ayat Alquran dgn Alasan tdk berguna karena tdk cocok lagi dgn Zaman.

  14. dede berkata:

    dede mengatakan

    sangat setuja pada pak yahya penjelasannya dapat di mengerti

  15. Ty berkata:

    Alhamdulillah, paham sekarang. Terima kasih Pak Yahya…
    Selama ini memang masih samar apa yang dimaksud BUDAK dan ternyata memang tidak sama dengan PEGAWAI/BURUH/PEMBANTU.

    Sekarang sudah mengerti dan ada gambaran.

  16. Muhammad Fauzan-Kirana 17 berkata:

    sep

  17. hyper berkata:

    fakta yg ada banyak tkw akan dihukum mati(kasus nya kebanyakan pembunuhan mjkan)…memang sudut pandang kita bngsa indo bhwa tkw bukan budak…tpi knyataannya banyak kasus bunting n terancam hukum mati…sementara pemerintah sono jg ga peduli tuh???setali tiga uang dgn pemerintah sini(gak mau kehilangan hub.diplomatik atas dasar penyelenggaraan bisnis calo haji)…fakta nya banyak di terjemahan ayat “kawini budak”…sbg perenungan= wanita tidak mungkin berbuat jahat melakukan pembunuhan jika dia tidak dizalimi ditekan psikisnya…renungkan

  18. Ramon berkata:

    Apa beda budak dengan pembantu

    • paijo berkata:

      budak itu dimiliki 100%, sedangkan pembantu itu orang kerja yg mencari nafkah, sama dengan pegawai atau buruh,,,

      • b3nk berkata:

        tpi diarab sono untuk mendapatkan seorang pembantu harus merogoh kocek yang tidak sedikit.. mungkin karena itu pembantu dianggap sebagai budak.. sama tuannya.

  19. Ramon berkata:

    Apakah budak masih ada zaman sekarang

  20. pecinta ilmu berkata:

    salah satu ilmu yang wajib difahami..kalo tidak sesat jadinya..alhmdulilah..semoga kita diberi petunjuk hidayah oleh Allah

  21. Ronny eltd berkata:

    Assalamualaykum..’ buuudakk itu zaman dluu..’ wa’llahu allam..” wassalam

  22. borrigan berkata:

    Saya juga bingung, tolong diberi arahan karena saya belum paham.

    pada jawaban diatas dikatakan:

    “sebelum Islam diturunkan perbudakan sangat merajalela dan tidak ada batasan yang membatasi, artinya siapa saja bisa dijadikan budak dengan cara apapun, seperti dirampas, diculik dan sebagainya. Namun ketika Islam datang perbudakan sangat dibatasi, yaitu hanya tawanan perang yang boleh dijadikan budak, sebab hal ini sudah menjadi konvensi internasional, dimana orang Islam pun yang ditawan oleh musuh akan dijadikan budak.”

    bukankah agama islam berlaku sampai akhir zaman? tidak ada update lagi mengenai pegangan hidup sesudah diturunkannya Al-Qur’an. dan kalimat budak2 yang halal untuk digauli sering muncul dalam Al-Qur’an.

    Mohon arahannya, ini bukan counter attack, tetapi pertanyaan yang berasal dari dalam diri saya karena setiap membaca hal tersebut saya jadi semakin bertanya2 apa maksud dari kalimat tersebut.

    Terima kasih.

  23. powell berkata:

    kenapa budak dihalalkan?,
    perbudakan kan melanggar ham..

  24. RAMADHAN berkata:

    asalamuualaikuum,apakah,misalnya kita seorang lai-laki yang hidup sendiri belum menikah namun dia menyewa pembantu untuk menjaga rumahnya…..pertanyaan:apakah pembantu seorang, laki-laki yang hidup sendiri juga di sebut budak .. ?

    • Yudhi berkata:

      Bukan budak, tapi pembantu, saya rasa penjelasan diatas cukup detail dan koment2 nya juga detail, jadi budak ini artinya situasi perang , terutama perang agama, bukan perang harta atau untuk raja,,ex palestina vs isral,

  25. orang bodoh berkata:

    Astagfirullahaladzim…Astagfirullahaldazim…Astagfirullahaladzim
    lahawalahkuwatailabillah

  26. Amin Jujur berkata:

    budak budak yang kau miliki…,,, artinya menikahi budak budakpun di dalam islam di perbolehkan…..

    didalam islam seorang perempuan yang sudah di nikahi jelas sudah menjadi saling memiliki.

    Diantara dalilnya adalah ayat di atas dan beberapa ayat berikut ini: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’: 24) .

    • ikhsan berkata:

      assalamu ‘alaikum… Maaf TKW itu bukan BUDAK… Budak adl org yg di jdikan tawanan dlm pprangan mmbela agama Allah…

  27. taufik berkata:

    nanya: kalau budak pada zaman sekarang ini yang boleh di perlakukan layaknya budak dulu? minta tolong kasi contohnya ? terikmakasih

  28. Roronoa gema berkata:

    Psk tu jelas haram,,udah dibahas budak itu tahanan perang agama,masih juga nanya.malas baca,tapi mau menghalalkan yg jelas”haram!

  29. amin berkata:

    ada seorang janda bernama AMELIA KARIPIN terutang ke agen tenagakerja hingga akhirnya dia jadi PSK untuk melunasi utangnya (asal bandung…skrg jual diri di medan). apakah beliau termasuk hamba sahaya dari agensinya? diduga agensinya dari agama non muslim dan beliau seorang muslimah. bukankah beliau ini tahanan ‘perang ekonomi’ seorang non muslim? apalagi pasiennya bnyk dari etnis non pribumi.

    • amin berkata:

      utangnya 10jt rupiah…ada yang mau bersedekah/jihad membebaskannya? insyaAllah beliau mau bertobat dan bercita-cita naik haji….

  30. suryawijaya berkata:

    sudah seharusnya al quran memberikan jawaban yang jelas tentang perbudakan ini yaitu dengan melarangnya secara keras. seperti dengan khamer pada akhirnya dalam alquran jelas terdapat pelarangan. ini malah tidak ada….sungguh sangat aneh.
    sehingga pada akhirnya sampai saat ini masih ada yang berusaha menghalalkannya, dengan banyak sekali dalih-dalih. seharusnyalah perbudakan ini di haramkan!!!!!

    • Yudhi berkata:

      Fahami dan cermati artikel diatas, komentar anda sepertinya tidak percaya dg alquran, itu situasi perang agama, jadi jangan terlalu dangkal mengambil intisari,

  31. suryawijaya berkata:

    lihat apa yg terjadi di negeri arab, banyak sekali praktek2 perbudakan yang masih terjadi dengan diam2 karena memang tidak ada pengharaman dengan praktek ini.

  32. Sidiq amanah berkata:

    Budak sex bukan pula dalam peperangan,wanita yg di perjual belikan atau di perkerjakan menjadi budak sex 0rang selain muslim atau muslim,zinah di haramkan bagi umat islam hukum cambuk atau di razam,,
    sayang 1000 sayang umat islam bukannya memerdekakan budak malah bertambah banyak,,muslim tidak di perbolehkan perbudakan sangat hina,,

  33. Sidiq amanah berkata:

    Budak sex bukan pula dalam peperangan,wanita yg di perjual belikan atau di perkerjakan menjadi budak sex 0rang selain muslim atau muslim,baik raja maupun rakyat miskin zinah di haramkan bagi umat islam hukum cambuk atau di razam,,
    sayang 1000 sayang umat islam bukannya memerdekakan atau
    menikahi budak”sex!!{hamba sahaya/0rang miskin}
    malah bertambah banyak,,muslim tidak di perbolehkan perbudakan di haramkan!!sangat hina!!!

  34. ndablex berkata:

    Interupsi jawaban pertama:
    kalau hanya budaknya sendiri kenapa Nabi justru menggauli Mariam yang jelas jelas budaknya Hafsa istrinya..? Hingg turun ayat.

    Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa
    yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu
    mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan
    Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
    Sesungguhnya Allah telah mewajibkan
    kepada kamu sekalian membebaskan diri
    dari sumpahmu; dan Allah adalah Pelindungmu
    dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha
    Bijaksana. (Q 66:1-2)

  35. kurdianto berkata:

    Berdasarkan artinya perbudakan dalam Undang-Undang MENEGASKAN bahwa kepemilikan digolongkan dalam dua jenis yaitu: kepemilikan penuh dan kepemilikan tidak-penuh.perhatikan bunyi :

    “Praktik serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya.” -penjelasan umum UU 21/2007

    Nah ..bedanya apa yang sering kita sebut sebagai “budak” dalam Alquran ialah budak dalam kepemilikan yang penuh.

    Suatu kepemilikan bisa berasal dari beberapa sebab :
    1. budak yang didapat dalam peperangan
    2. budak yang berasaldari tawanan perang
    3. budak yang dapat dimiliki dari para tawanan perang
    4. budak dari hasil penyerahan hak kepemilikan dari seseorang kepada orang lain.

  36. tanto berkata:

    klo menggauli PSK secara langsung hukumnya “haram” ….. tapi klo dinikahi dulu trus digauli sampe puas setelah puas langsung ditalak itu baru “halal”

  37. Datuk Pemerhati berkata:

    Mari kita telaah secara runtut dan sistematis :
    1. Al Mu’minun ayat 5-6 ( QS 23 :5-6 ) : ” Dan orang orang yang menjaga kemaluannya; kecuali terhadap istri istri dan hamba sahaya yang mereka miliki”
    Dari ayat tersebut diketahui ada 2 kategori perempuan yang boleh/ halal digauli yaitu istri dan hamba sahaya ( budak ). Pada surat Al Ahzab ayat 50 ( QS 33:50 ) diperjelas bahwa yang dihalalkan adalah istri yang telah diserahkan kepadanya mas kawinnya dan budak yang dikaruniakan Allah dari tawanan perang
    2. Kalau hamba sahaya dikawini dengan seizin tuannya, diberikan mas kawin, ada perjanjian dan diberi nafkah maka hamba sahaya yang dikawini tersebut termasuk kategori istri. Lihat An Nisa 25 ( QS 4:25) dan An Nur 33 ( QS 24:33). Bahkan dalam QS 4:24 hamba sahaya yang bersuami boleh dikawini bila suaminya tidak ikut dengannya.
    3. Hamba sahaya yang tidak masuk kategori istri dan berasal dari tawanan menurut QS 23: 5-6 dan QS 33:50 halal digauli
    Bersambung.

  38. Datuk Pemerhati berkata:

    Sambungan :
    4. Ayat ayat Qur’an tersebut tetap berlaku sampai sekarang tetapi sudah lama tidak diimplementasikan karena perbudakan sudah lama dihapuskan oleh hukum dunia. Kapan ayat ayat tersebut dapat diimplementasikan kembali, kita tidak tahu. Yang jelas kalau syarat dan ketentuannya berlaku yaitu terjadi perang mempertahankan Islam dan diperoleh tawanan perang yang diperlakukan sebagai budak.
    5. Pertanyaannya apakah mungkin budak tawanan perang bersedia digauli secara sukarela dan senang hati tanpa paksaan. Mereka lebih senang dimerdekakan dan dipulangkan ke kampung halaman berkumpul dengan keluarga daripada dipenuhi kebutuhan biologisnya oleh musuh dan terkekang. Sebenarnya kebutuhan biologis siapa yang dipenuhi, budak atau tuannya.

  39. Hamba allah berkata:

    Saya bingung stelah bc tanya jawab di atas mohon di jelaskan knp budak malah boleh di gauli apa kita g,sadar bgaimana tentang mahrom aja tdk boleh sdgkn itu malah bener2 g,mendekati zina

  40. catur berkata:

    Tolong di jelaskan perbedaan budak dan pembantu.
    Apakah orang arab atau siapapun yang menganggap pembantu sebagai budak itu dosa?

  41. ifal berkata:

    gw yakin dari beberapa penanya ada sedikit rasa berharap klo bisa berhubungan badan tanpa nikah,
    nanya ga liat2 dulu komen2 sebelumnya, udah terjawab apa belum,
    klo mw cari kebenaran sesuai Al-Quran? sabar!, jangan asal nyablak nanya dulu.

    klo udah ga bisa nahan nafsu, nikah makanya,
    udah ga ada perbudakan zaman sekarang,

    jangan sampe kita berbuat hal yang sebenarnya haram.
    klo blum dapet jawaban alias ragu2! ya ente tinggalin aja,
    seperti misal kita ragu haram apa ngganya suatu makanan, ya kita jangan makan.

  42. elisa berkata:

    apakah syarat memliki hamba sahaya atau budak..?

  43. ris berkata:

    orang2 yang goblok adalah orang2 yang memperdebatkan ayat Allah karena sudah diberitahu budak tidak bisa mencari kehidupan yang layak selain diambil/diberi makan oleh tuanya,sedangkan psk masih bisa mencari penghidupan yang lebih layak dijaman dan situasi sera kondisi jaman sekarang.

    • budi sampoerna berkata:

      jaman sudah rusak mas….. di tempat2 terbuka anak2 smp apalagi sma sudah pada pacaran…. bagi yang tidak bisa ngampet napsu… kawin siri aja,,, dak usah di umumkan ke banyak orang… cukup dua saksi….. tapi memang perlu di jelaskan juga tentang perbudakan … supaya ada alternatif lain bagi yang tidak bisa ngampet….. karena sejauh jawaban2 yang ada belum keliatan ( ayat al qur’an / hadis yang mengatakan budak adalah TAWANAN PERANG THOK……!!!!! ayat al qur’an / hadis yang mana yang mengatakan bahwa : “jagalah kemaluanmu…….. kecuali terhadap istri2mu dan budak2mu “(TIDAK ADA PENJELASAN TIDAK TERMASUK BUDAK BELIAN), saat ini ada orang tua / ibu yang mengijinkan anak perempuanya nya di beli ( tidak semata mata seperti jual beli barang) , artinya dalam posisi “DIBELI” tidak berarti berkedudukan seperti budak2 rampasan perang, tpi hanya dimanfaatkan dari sisi kebutuhan biologis… Perempuan2 sekarang , bahkan di kos2 mahasisiwi ada yang bersedia mendampingi (dalam arti all in) laki2 berduit yang bersedia membiayai kuliahnya, atau membiayai kebutuhan2 hidup lainnya …

      Apa kata syariat kalau mereka2 itu ( para wanita moderen) menyatakan ; ” bersedia jadi budak , siap ,melayani segala hal…. kecuali ngepel dan pekerjaan2 kasar lainya”….. ????

  44. dutabandara berkata:

    walah-walah kok malah jadi debat, kan sudah jelas itu didalam alqur’an ya sudah itu aja kita ikuti, jangan ditambah-tambah deh, malah kita jadi dosa ntar yakan?..

  45. cak mul berkata:

    Pembantu vs budak beda tipis ya

  46. Amang berkata:

    Jdi sohabat yg membeli budak perempuan tdak boleh menjima budaknya itu? karena budaknya kan bukan hasil tawanan dan blum jelas knapa jdi budak… sy kira budak tu org yg diperjual belikan..andai seperti itu maka korban bencana alam apabila ditampung oleh org jahat dan diberi makan lalu dijual maka ketika sampai kpada si penadah sdah jdi budak…atau kaya org yg hidup luntang lantung trus ditampung tengkulak dan dijual kesaudi ketika uang sampai ketangan tengkulakan maka udah jdi budak(tki)…sy kira dulu bgitu… tpi kok jaman sahabat masih ada yg beli budak padahal blum jelas asal usulnya jdi budak entah karena tawanan perang atau mirip seperti tki yg dijual…

  47. Sukarno berkata:

    Wah lebih baik punya banyak budak daripada punya banyak istri, saya berharap budak tetap ada hingga sekarang, terutama yang cantik. Amiin…

  48. […] oleh musuh dan terkekang. Sebenarnya kebutuhan biologis siapa yang dipenuhi, budak atau tuannya.https://labbaik.wordpress.com/2007/06/04 … l-quran-2/https://labbaik.wordpress.com/2007/06/04 … […]

  49. […] oleh musuh dan terkekang. Sebenarnya kebutuhan biologis siapa yang dipenuhi, budak atau tuannya.https://labbaik.wordpress.com/2007/06/04 … l-quran-2/https://labbaik.wordpress.com/2007/06/04 … […]

  50. muhammad fahmi nurhifdzi berkata:

    Asalamualaikum

    Saya disini hanyalah seorang manusia yang penuh dosa dan saya disini hanya ingin mencari sebuah kebenaran tentang sesuatu yang saya pegang terlebih masalah agama, saya tidak hanya ingin mempercayai sesuatu tanpa adanya alasan yang kuat dan rasional maka dari itu saya mencari kebenaran akan tuhan dan agama

    Saya mempercayai bahwa tuhan itu ada alasan saya adalah karena adanya bumi dan langit, karena segala sesuatu yang ada didunia ini ada pasti karena adanya sesuatu yang menciptakannya contoh meja itu ada karena manusia menciptakannya maka dari itu saya menyimpulkan ga ada segala sesuatu yang tidak diciptakan, jadi langit dan bumi itu ada yang menciptakannya, yang menjadi pertanyaan siapakah dia?

    Yang bisa menjelaskan itu hanyalah agama yang sering di sebut tuhan

    Maka dari itu sekarang saya berpikir agama manakah yang mendekati kebenaran akan tuhan. Saya berpikir mencari suatu kebenaran itu adalah sesuatu yang sangat teramat sulit maka saya berpikir untuk mencari kesalahan di dalam kitab suci agama-agama yang pengkiutnya terbanyak :

    1. Kristen: bagaimana agama ini logis atau tidaknnya sedangkan di dalam bibel saja mengatakan bahwa pelangi ada setelah adanya banjir bah pada masa nabi nuh padahal sudah kita ketahui sendiri bahwa pelangi ada karena pembiasan cahaya. Apabila kitab sucinya yang harus dipegang teguh saja tidak logis berarti agama ini tidak mendekati akan kebenaran tuhan itu sendiri

    2.Yahudi: di dalam kitab sucinya orang yang bukan orang yahudi maka mereka bisa dianggap bukan manusia bisa dianggap mereka itu adalah hewan. Apabila kitab sucinya yang harus dipegang teguh saja tidak logis berarti agama ini tidak mendekati akan kebenaran tuhan itu sendiri

    3.Budha: di dalam budha konsep tuhan itu banyak dan kita bisa tau kebenaran itu hanya ada satu kalo ada kebenaran lain maka salah satunya pastilah salah, contohnya ketika dipersidangan kasus korupsi kemaren sby bilang ga kenal sama bunda a sedangkan bunda a mengaku mengenal sby pasti diantara mereka ada yang berbohong, karena setiap kebenaran hanya ada satu, menurut ahli hukum “semakin banyak yang mengaku kebeneran maka semakin kecil kebenaran itu ada” maka di agama ini bisa disimpulkan bahwa disini kebenaran akan tuhan itu sendiri semakin kecil kemungkinan kebenarannya

    4.Hindu: sama seperti Buddha

    5.I. slam: ada sesuatu yang menakjubkan di dalam agama ini, pedoman dalam agama ini al-quran mengungkap begitu banyak teori yang baru di temukan oleh ilmuan-ilmuan modern saat ini seperti teori yang mengungkap asal-usul langit dan bumi yaitu teori big bang atau teori ledakan besar yang mana alam semesta terjadi karena dari satu bentuk yang sama dan akhirnya meledak dan menjadi sesuatu yang terpisah-pisah yang mana teori ini sekarang kebanyakan menjadi pedoman oleh ilmuan-ilmuan modern saat ini. Dan yang menjadi persoalan adalah kebanyakan orang menganggap bahwa muhammad lah yang menciptakan al-quran itu sendiri. Apakah benar bahwa muhammad lah yang menciptakan al-quran itu? Apabila benar bagaiman seorang yang bahkan tidak bisa membaca dan menulis ini menciptakan berbagai teori yang sangat logis ini? Maka bisa kita simpulkan bahwa muhammad bukanlah orang yang membuat quran itu sendiri. Dan bisa disimpulkan juga bahwa islam lah yang mendekati kebenaran akan tuhan itu sendiri.

    Maka dari itu saya masih memeluk agama islam, akan tetapi setelah saya selidiki lebih lanjut ternyata ada sebuah kesalahan yang saya temukan di dalam agama ini yaitu al-quran surat al-mu’minun ayat yang menerangkan bahwa budak halal untuk disetubuhi, orang islam memperccayai bahwa al-quran adalah pedoman untuk setiap zaman sampai hari kiamat tiba akan tetapi apabila kita melihat ayat al-mu’Minun tadi apakah kita masih bisa memegangnya? Sedangkan kita tau sendiri pada zaman ini tidak ada namanya budak, kalopun ada apakah budak pada zaman ini boleh disetubuhi? Kalo tidak berarti ayat al-quran tentang ini tidak relevan pada zaman ini?

    • abdullah berkata:

      anda termasuk orang pintarr dalam menyelidiki kesalahan.. tapi sayang kepintaran anda hanya sebatas manusia dan tidak akan melebihi allah swt.

      sayang sekali anda tidak memiliki keyakinan dan jangan sesalkan jika suatu saat anda akan tergolong bersama orang2 kafir dalam neraka…

      saran saya beriman (percaya) kepada allah perbanyak ibadah berdzikir dan melantunkan sholawat smoga hati kamu mndapat hidayah aminn

    • Lucciola berkata:

      Halo Kak, alhamdulillah bertemu dengan sesama pencari kebenaran ^^

      Islam itu agama yang lurus dan benar kok, jadi insya Allah pasti akan ketemu jawabannya seiring dengan waktu, tenang aja. Yang namanya kebenaran itu, mau dipertanyakan sejuta kali pun ga akan goyah. Yang penting hati-hati aja sama bisikan setan, jangan sampai kita yang tadinya sudah yakin sama kebenaran Islam jadi goyah karena terlalu banyak bertanya. Yakin aja, kalau memang ada ajaran Islam yang kita belum paham, mungkin memang akal dan ilmu kita yang belum nyampe. Ini jadi dorongan buat kita buat lebih banyak belajar. Ya belajar Islamnya, sirah nabawiyahnya juga (gimana Nabi dulu bersikap terhadap hal ini dsb), ya belajar fiqihnya, akhlaknya, dsb. Dan belajar ilmu-ilmu dunia lainnya agar saling melengkapi. Ga usah khawatir, Islam itu sejalan dengan science kok, kan Allah SWT yang menciptakan dunia dan seisinya, jadi ya gak mungkin salah :)

      Gimana kalo ada science yang ga sesuai sama Islam? Ya balik lagi mungkin akal dan ilmu kita aja yang belum nyampe, belum lengkap pengetahuannya. Liat aja di abad kesekian waktu dibilang bumi datar, dan Al-Quran mengimplikasikan (walaupun sangat tersirat) kalo bumi itu bulat, pasti Al-Quran diketawain sama ilmuwan jaman itu, nyatanya? Terbukti kan Al-Quran yang benar? ^^

      Jadi jangan khawatir, kalau sekarang belum paham hikmahnya, insya Allah jawabannya akan tetap ketemu sendiri. Walaupun mungkin bukan kita yang menemukan hikmahnya, tapi anak cucu kita.

      Yakin aja, dan tetep percaya sama Allah SWT. Allah SWT tau kok yang terbaik. Semua ajaran Islam ada hikmahnya buat umat manusia. Bahkan segala di dunia ini ga ada yang sia-sia, cuma orang-orang yang hatinya tertutup aja yang ga bisa menerima kebenaran.

      Kalo masih belum paham soal perbudakan ini yuk kita belajar lagi, dan implementasu ajaran Islam secara kaffah, ga sepotong-potong aja. Mungkin bisa dilihat pendapat saya di komen lainnya.

      Tetep semangat ya Kak, barakallah ^^

    • Edi berkata:

      Islam melarang seorang laki2 menggauli bahkan hanya menggodanya sekalipun perempuan yg sdh menjadi tanggungan ( istri) laki2 lain.Dan pernikahan merupakan bentuk proklamasinya oleh sebab itu di sertakan saksi…dan laki2 yg menikahi adalah satu-satunya yg berhak salah satunya secara syahwat..
      Dlm Islam Menyangkut budak dan tuan(budak dlm arti sesuai Qur’an)..mengapa tuan di perbolehkan memperlihatkan kemaluannya kepada budak perempuannya karena sang tuan tersebut merupakan satu-satunya laki2 yg menguasai sang budak.kalaupun sampai terjadi sang tuan menggaulinya sudah di pastikan hanya dgn seorang laki2 itu saja yaitu tuannya.itu pun tidak boleh dengan paksaan..semisal ada laki2 lain yg ingin mengambil sang budak harus dgn seijin tuannya.dan disini resmi berpindah tangan.

      Dgn uraian tersebut kita bisa menilai adanya beberapa korelasi hubungan antara pernikahan (wanita yg dinikahi) dgn budak wanita dan tuannya..
      Dan kesimpulannya wanita hanya boleh di gauli dengan seorang lelaki saja dalam satu waktu dan perjanjian agar tidak terjadi kecemburuan sesama lelaki yg dapat mengakibatkan pertumpahan darah di samping itu kalau terjadi kehamilan sudah jelas nashab si anak dan mencegah resiko penyakit..dan perlu diketahui budak wanita juga punya hasrat / syahwat yang mana juga merupakan fitrah dan karunia Tuhan.

  51. masherlin berkata:

    Perbudakan sudah dikenal manusia sejak beribu-ribu tahun yang lalu, dan telah dijumpai di kalangan bangsa-bangsa kuno seperti Mesir, Cina, India, Yunani dan Romawi, dan juga disebutkan dalam kitab-kitab samawi seperti Taurat dan Injil. Di islamlah ada banyak aturan ayat dan hadits untuk menghormati, memuliakan dan menganjurkan untuk membebaskan budak…. Islam sudah punya aturan yg jelas…. Allah lah yang maha mengetahui segala sesuatu, kita hanya manusia yg penuh ketidak tahuan. Tuntut ilmu dan jadikan Alquran sbg dasarnya Insya Allah kita mendapat hidayahNya.

  52. miabieber11 berkata:

    Apakah seorang tuan bisa menggauli budak nya tidak termasuk zina?? Bukankah mereka tidak mempunyai ikatan yg sah? Apakah itu tidak diharamkan???

  53. Achmad Gustina berkata:

    Pengadilan Kriminal Internasional baru-baru ini mengeluarkan surat penahanan untuk Ahmed Haroun, Menteri Urusan Humanitarian Sudan dan Ali Kosheib, pemimpin milisi Janjaweed yang tersohor (seperti FPI di Indonesia). Pemerintah Sudan menolak menyerahkan keduanya untuk diadili.

    Tuduhan termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan dan “penahanan atau perampasan kemerdekaan orang lain.” Perampasan kemerdekaan orang ini adalah persamaan kata dari Perbudakan. Mingguan Mesir Al-Ahram menelaah tidak lama ini di Sudan bahwa: “Perbudakan, yang didukung Muslim fanatik, menghancurkan bagian Barat dan Selatan negara itu.”

    Para Muslim pemilik budak ini khususnya memperbudak non-Muslim, khususnya Kristen. Menurut Coalition Against Slavery di Mauritania dan Sudan (CASMAS), sebuah gerakan perbudakan dan HAM; “Pemerintahan Khartoum sekarang ingin memberlakukan Hukum Syariat pada orang-orang kulit hitam non-Muslim di Selatan, Hukum Syariat yang dijabarkan dan ditafsirkan oleh ulama Muslim konservatif.
    Orang-orang kulit hitam yang menganut Animisme dan Kristen di Selatan telah sering diserang oleh orang-orang Arab di Utara dan Timur, serangan-serangan ini bertujuan menculik mereka untuk dijadikan budak. Orang-orang kulit hitam yang menolak Hukum Syariat ini merasa ada tujuan ekspansi ekonomis, budaya dan agama dibelakang semua ini.”

    BBC melaporkan bulan Maret 2007 bahwa serangan perbudakan “menjadi hal yang biasa di Sudan selama 21 tahun perang Utara-Selatan, yang berakhir tahun 2005. Menurut sebuah studi oleh Institut Rift Valley yang bermarkas di Kenya, sekitar 11 ribu anak muda (lelaki dan wanita) ditangkap dan dibawa menyeberang ke perbatasan – banyak yang dibawa ke Darfur Selatan dan Kurdufan Barat … Mereka dipaksa masuk Islam, diberi nama Muslim dan dilarang bicara dengan bahasa ibu mereka.”

    James Pareng Alier, Kristen Sudan, diculik dan diperbudak ketika berumur 12 tahun. Agama adalah alasan utama atas penculikan ini: “Saya dipaksa belajar Qur’an dan diberi nama Muslim ‘Ahmed’. Mereka bilang bahwa Kristen adalah agama buruk. Setelah diberi pelatihan militer beberapa waktu mereka mengatakan kami akan dikirim untuk bertempur.” Alier tidak tahu dimana keberadaan keluarganya. Tapi sementara budak-budak non-Muslim sering dipaksa masuk Islam, tetap saja mereka tidak dibebaskan dari perbudakan. Boubacar Messaoud pejuang anti-perbudakan menjelaskan: “Kayak punya ternak saja. Jika ada wanita yang jadi budak, keturunannya juga otomatis jadi budak.”

    Pejuang anti perbudakan seperti Messaoud kesulitan melawan perbudakan karena ini sebuah tradisi yang berakar dari Qur’an dan Sunah Nabi (yaitu dilakukan oleh Muhammad). Nabi Muhammad punya banyak budak, dan seperti Injil, Qur’an juga mengakui adanya perbudakan, bahkan memerintahkan pembebasan budak dibawah kondisi tertentu, seperti si majikan melanggar sumpah:
    QS 5 Al-Ma’idah 89

    Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
    Tapi meski memerdekakan budak itu dianjurkan dalam Qur’an, institusi Islam sendiri tidak pernah mempertanyakan/melarangnya.

    Qur’an bahkan memberi kaum pria izin untuk melakukan seks dengan budak wanita:

    QS 23 Al-Mu’minun 1-6
    Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
    (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya,
    dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna,
    dan orang-orang yang menunaikan zakat,
    dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
    kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
    Seorang Muslim tidak boleh melakukan seks dengan wanita istri orang lain – kecuali wanita itu budak wanita miliknya:

    QS 4 An-Nisa’ 24
    dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    Sejak zaman Muhammad sampai sekarang, kebanyakan budak Islam adalah non-Muslim yang ditangkap dalam jihad. Akademisi terkenal yang ahli dalam hal perlakuan terhadap non-Muslim dalam masyarakat Islam, Bat Ye’or, menjelaskan sistem yang dikembangkan dari penaklukan-penaklukan jihad:

    Sistem Perbudakan jihad mengirim pria dan wanita untuk dijadikan budak secara berkala sesuai dengan perjanjian takluk kepada Khalifah. Ketika Amir menaklukan Tripoli (Libya) tahun 643, dia memaksa orang-orang Yahudi dan Kristen Berber untuk memberikan istri dan anak mereka sebagai budak kepada tentara Arab, ini termasuk pajak jizyah. Ini berlangsung dari tahun 652 sampai kekalahan mereka tahun 1276.

    Nubia juga dipaksa untuk mengirim budak-budak secara berkala ke Kairo. Perjanjiannya termasuk untuk kota-kota Transoxiana, Al-Sijistani, Armenia dan Fezzan (Arab Maghrib) dibawah Umayyah dan Abbasiyah, mereka meminta para budak pria dan wanita. Tapi, sumber utama suplai budak tetap berasal dari penyerangan-penyerangan reguler pada dusun-dusun didalam Dar al-Harb (Wawasan Perang, yakni daerah non-Islam) dan ekspedisi militer yang menyapu lebih dalam lagi ketanah-tanah Kafir, mengosongkan kota-kota dan provinsi dari para penghuninya.

    Sejarawan Speros Vryonis mengamati bahwa “sejak awal perampokan Arab ke tanah orang-orang Rum (Kekaisaran Bizantium), barang jarahan berupa manusia menjadi bagian yang sangat penting.”
    Seraya terus menerus mereka menaklukkan Anatolia, orang-orang Turki menurunkan harkat orang Yunani dan non-Muslim lain ke status budak: “Mereka memperbudak laki-laki, wanita dan anak-anak dari semua pusat pengungsian utama dan dari kampung-kampung dimana populasinya tak berdaya untuk melawan.”

    Sejarawan India K.S. Lal menyatakan bahwa dimanapun para jihad menaklukan sebuah teritori, “disana dikembangkan sebuah sistem perbudakan yang sesuai dengan iklim, wilayah dan populasi daerah itu.” Ketika Muslim menjajah India, “penduduk India mulai dijadikan budak dan di-ekspor keluar India bagi pekerjaan-pekerjaan kasar.”

    Para budak menghadapi tekanan agar masuk Islam. Dalam sebuah analisa teori politik Islam, Patricia Crone mencatat bahwa setelah perang jihad selesai, “tawanan pria bisa dibunuh atau diperbudak … disebar ke RT Muslim, para budak hampir selalu didorong atau ditekan oleh tuannya agar masuk Islam, atau secara pelahan, menjadi terbiasa melihat segala sesuatu lewat mata Muslim, meskipun mereka mencoba untuk melawan.”

    Thomas Pellow, orang Inggris yang diperbudak di Maroko selama 23 tahun setelah ditangkap dari kapal Inggris ditahun 1716, dimana dia bekerja sebagai kabin boy, disiksa sampai dia mau menerima Islam. Berminggu-minggu dia dipukuli dan dibuat kelaparan, akhirnya menyerah setelah penyiksanya bilang “akan memanggang daging dan tulang-tulangnya.”

    Perbudakan diakui eksis sepanjang sejarah Islam, seperti juga di Barat hingga abad lalu. Tapi sementara orang Eropa dan Amerika disorot habis-habisan mengenai perbudakan ini dan akhirnya melarang perbudakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam Islam terus berlangsung hingga sekarang dan mengakibatkan banyak penderitaan yang hampir-hampir tidak diperhatikan dan diabaikan.
    Oleh karena itu, betapa ironis bahwa Islam di Amerika justru disajikan kepada orang-orang kulit hitam Amerika, dan Kristen dianggap sebagai “agama perbudakan kulit putih.”

    Para ahli sejarah memperkirakan bahwa perdagangan budak trans atlantik, yang beroperasi antara abad 16 hingga 19, melibatkan sekitar 10.5 juta budak, perdagangan budak oleh Islam di Sahara, Laut Merah dan Laut Hindia mulai di abad ke-7 dan berakhir di penghujung abad 19, melibatkan sekitar 17 juta budak.

    Ketika muncul tekanan untuk mengakhiri perbudakan, tekanan ini datang dari pengikut agama Kristen, dan bukan dari Islam. Tidak ada orang Muslim seperti William Wilberforce atau William Lloyd Garrison.
    Malah, ketika di abad 19 pemerintah Inggris mengadopsi pandangan Wilberforce untuk mengakhiri perbudakan dan mulai menekan mereka yang pro-perbudakan, Sultan Maroko menentangnya dan berkata, “Perdagangan budak adalah perihal yang ada dalam semua sekte dan bangsa, dan disetujui dari waktu ke waktu sejak jaman anak-anaknya Adam … Hingga hari ini.” Dia bilang dia sendiri “tidak sadar hal ini dilarang oleh hukum sekte manapun” dan bahwa ide pelarangan perbudakan karena masalah moral sama sekali omong kosong: “Tak seorangpun perlu mempertanyakan ini, hal ini telah terwujud pada dua belah pihak (budak dan tuan) dan tidak perlu diterangkan, hal ini sama dengan terangnya siang hari.”

    Meski demikian perbudakan terjadi bukan karena umat manusia bersuara bulat setuju, tapi perkataan Muhammad dalam Qur’an yang memastikan perbudakan ini, yang mencekik gerakan-gerakan kebebasan didunia Islam. Perbudakan dalam Islam dilarang hanya karena ada tekanan dari Barat; para Arab Muslim pedagang budak di Afrika diakhiri oleh militer Inggris di abad 19.

    Selain masih dipraktekkan sekarang, baik tertutup ataupun sedikit terbuka di Sudan dan Muritania, ada bukti bahwa perbudakan masih terus berlangsung dibawah permukaan di negara-negara mayoritas Muslim – terutama Arab Saudi, yang melarang perbudakan tahun 1962, Yaman dan Oman, keduanya mengakhiri perdagangan budak tahun 1970. Di Nigeria, larangan ini diabaikan, dan menurut studi seorang Nigeria, sebanyak 1 juta orang masih diperbudak disana.
    Para budak beranak pinak sering karena diperkosa, dan umumnya diperlakukan seperti binatang. Reporter BBC Hillary Andersson melaporkan dari Nigeria Feb 2005:

    “Pemilik budak mendorong para budak untuk beranak pinak agar menambah jumlah mereka, kadang bahkan mereka menentukan kapan harus berhubungan seks. Mereka memperlakukan para budaknya seperti ternak … Ada kasus-kasus dimana para budak ditelanjangi didepan keluarga mereka untuk mempermalukan mereka, kasus dimana budak wanita diperkosa tuannya, bahkan budak lelaki dikebiri oleh tuannya sebagai hukuman.”

    Perbudakan yang diperkuat dan terus menerus diadakan oleh Islam bisa dilihat seketika ketika para Muslim mampu mengimpor institusi perbudakan ini ke Amerika.

    Seorang Saudi bernama Homaidan Al-Turki, contohnya, dituntut 27 tahun penjara minimal, karena memperbudak seorang wanita dirumahnya di Kolorado. Al-Turki menyatakan bahwa dia korban Islamophobia.

    Dia bilang pada hakim: “Yang Mulia, saya disini bukan untuk minta maaf, saya tidak bisa minta maaf atas hal yang tidak saya lakukan. Negara telah mengkriminalisasi kelakuan dasar para Muslim. Dasar tuntutan ini adalah untuk menyerang tradisi Muslim.”

    Bulan berikutnya, seorang pasangan Mesir yang tinggal di California Selatan ditahan dan kena denda, dan kemudian dideportasi, setelah mengaku bersalah memperbudak anak perempuan 10 tahun.

    Bulan januari 2007, seorang atase kedutaan Kuwait di Washington, Walid Al Saleh, dan istrinya dituduh menahan tiga pekerja India beragama Kristen dan memperlakukan mereka selayaknya budak dirumah mereka di Virginia. Salah seorang dari wanita itu bercerita:
    “Saya tidak punya pilihan kecuali terus bekerja bagi mereka meski mereka memukuli saya dan memperlakukan saya lebih buruk dari seorang budak.”

    Semua ini menandakan masalah perbudakan Islam tidak dibatasi hanya pada kejadian-kejadian di Sudan; tapi mengakar lebih dalam dan melebar lebih jauh. PBB dan organisasi HAM mencatat fenomena ini, tapi baru sedikit sekali yang dilakukan untuk melawan perbudakan-perbudakan, atau melawan mereka yang membantu/mentoleran perbudakan.

    PBB telah mencoba menempatkan pasukan perdamaian di Darfur, meski ditentang pemerintah Sudan, tapi protes terhadap perbudakan di Sudan dan tempat lain belum menghasilkan tindakan pemerintah yang berarti bagi praktek-praktek demikian.

    Amnesty International and Human Rights Watch juga mencatat masalah ini, tapi seperti HRW amati, “pemerintah Sudan tidak bergeming akan isu perbudakan, mengklaim bahwa ini hanya masalah persaingan antar suku, yang tidak bisa mereka campuri. Ini tidak benar, karena laporan-laporan banyak sekali datang dari Sudan Selatan, semuanya jelas tidak demikian adanya.”

    (Robert Spencer)

    • Lucciola berkata:

      Coba lihat lagi sejarah Islam, Kak :)

      Agama Islam bahkan awalnya dianggap agama para budak oleh orang-orang kafir kaya pada masanya, karena di awal penyebarannya, banyak budak berbondong-bondong memeluk Islam karena mereka diperlakukan begitu mulia. Beberapa budak bahkan mencatat namanya dalam sejarah Islam sebagai orang yang dimuliakan, contohnya eks-budak Bilal bin Rabbah yang sangat terkenal sebagai sahabat Rasulullah SAW.

      Tentu, melihat agama gak bisa hanya dari pengikutnya, apalagi saat ini sudah banyak yang melenceng. Kalau ada Muslim yang memperbudak orang lain di zaman ini dan memperlakukan dengan tidak benar, maka itu SALAH.

      Saya pikir sudah diterangkan dengan cukup jelas, budak yang dimaksud adalah budak tawanan perang yang dilakukan untuk mempertahankan agama. Jadi kalau ada Muslim di California, Colorado, India dsb yang memperbudak orang lain (apalagi anak-anak, duh), itu sudah bisa dikatakan MELENCENG dari ajaran Islam. Bahkan memaksa budak masuk Islam (apalagi melalui penyiksaan) merupakan tindakan yang sangat TERCELA dan tidak patut dilakukan Muslim yang takut pada Allah SWT, karena tidak ada pemaksaan dalam agama Islam. Bahkan ada ayatnya yang melarang Muslim untuk memaksa orang lain masuk Islam.

      Hukum Islam tentu tidak bisa dicomot hanya satu ayat. Banyak ayat dan hadits lain yang saling melengkapi. Kita juga harus mencontoh perilaku Rasulullah SAW. Beliau memperlakukan budak sebagaimana SAUDARA. Akhlak beliau yang mulia seharusnya membuat kita malu, bisa-bisanya mencoreng ajaran beliau dengan melakukan tindakan yang tidak benar atas nama Islam.

      Peperangan dalam Islam pun memiliki banyak etika. Seperti, misalnya, tidak boleh merusak alam dan rumah ibadah, tidak boleh menyerang wanita, anak-anak, orang tua, dsb. Ada 10 poin yang pernah saya baca, kalau tidak salah. Jika ada peperangan yang mengatasnamakan Islam namun melanggar etika tersebut tentu itu BUKAN ajaran Islam, melainkan hanya membawa-bawa nama Islam. Dan dalam Al-Quran juga dilarang untuk bertindak melampaui batas, sehingga dalam sejarah peperangan Islam, merusak mayat saja tidak boleh, apalagi penyiksaan.

      Perbudakan pada waktu itu tidak bisa dilarang karena banyak para budak yang tidak memiliki keterampilan selain pekerjaan kasar, dan berasal dari negeri yang sangat jauh, sehingga apabila mereka dibebaskan begitu saja, akan terjadi mudharat yang lebih besar yaitu terlantarnya mereka. Selain itu, hal ini juga bisa mempengaruhi perekonomian kaum Muslimin karena berkurangnya tenaga kerja. Perlu diingat, para budak tidak memiliki tempat tinggal selain rumah tuan mereka, dan karena mereka diperlakukan dengan hormat (coba lihat sejarah bagaimana akhlak Nabi dan para sahabat, jauh berbeda dengan Muslim saat ini), tidak ada masalah dengan perbudakan para zaman tersebut.

      Apabila ada yang mengatakan pembantu ataupun TKW banyak yang diperlakukan sebagai budak di Arab Saudi maka tindakan itu SALAH BESAR dan merupakan tindakan bejat dan semena-mena. Perlu diingat bahwa pembantu memiliki gaji dan kontrak kerja, sama sekali bukan properti tuannya. Apalagi pembantu bukan merupakan tawanan perang, duh bukannya ini jelas ya? Berhubungan badan dengan pembantu, baik melalui pemaksaan ataupun suka-sama-suka (walaupun saya skeptis sih ada gitu yang suka-sama-suka?) sama saja merupakan zina yang merupakan dosa besar.

      Dan perlu diingat jugaa, syariat Islam itu bukan hanya fiqih tetapi juga AKHLAK. Seorang Muslim yang betul-betul cinta dengan Allah SWT tidak akan mau menyakiti saudaranya. Perbudakan pada waktu itu belum diharamkan karena apabila diharamkan mudharatnya lebih besar dari manfaatnya. Berbeda dengan zaman sekarang, di mana banyak umat Muslim yang berdalih dengan ajaran Islam untuk kesenangannya pribadi, sehingga perlu hati-hati, jangan sampai, perbudakan dihalalkan, tapi kok pemaksaan masuk Islam diperbolehkan, penyiksaan diperbolehkan, menyakiti orang lain dengan lisan dan tangannya diperbolehkan, tidak memuliakan anak yatim diperbolehkan, tidak memenuhi hak istri dan keluarga kok diperbolehkan, dan sebagainya. ISLAM ITU KAFFAH, menyeluruh. Gak bisa dicomot separo-separo aja ajarannya. Dan fiqih pun perlu diliat dari kacamata akhlak juga. Fiqih tanpa akhlak kering, akhlak tanpa fiqih buta.

      Sekian aja dari saya, yang benar datangnya dari Allah SWT, yang salah dari saya.

      Trims.

  54. allie berkata:

    Harus dibedakan antara sisi Illahiah dan Budaya. Perbudakan itu budaya, Rasulullah pun tak mampu lepas dari budaya itu. Perbudakan dan hukum perang mrpk bagian dari Hukum Internasional saat itu.
    Setahu saya, bagian Alquran yg selalu berlaku hingga akhir zaman itu adalah “ESENSINYA” atau istilah lainnya “universalitasnya”. Kalau semacam yg gayut budaya (Arab, wakt itu) mesti dipisahkan dari esensi Alquran karena memang ada masa berlakunya. Perbudakan tidak dilarang saat itu karena akan menghancurkan sendi2 kehidupan. Perbudakan bukan sekadar pemenuhan syahwat, tetapi juga komponen penting dalam sistem ekonomi global. Mestinya memang memahami asbabun nuzul dulu, menarik esensi ayat yg mengaturnya, barulah menganalisi analoginya di masa sekarang jika ada.
    Jadi, kalau mau disimpulkan, berdasarkan esensi Alquran, perbudakan itu sekarang otomatis haram krn standar moral dan budaya manusia sdh berbeda dg zaman jahiliyah dan beberapa abad sesudahnya.
    Namun perlu digarisbawahi, bahwa meski perbudakan itu (sekarang) otomatis haram berdasarkan esensi Alquran, perbudakan yang dipraktikkan org2 zaman dulu, termasuk para sahabat dan bahkan Rasulullah sendiri tidak bisa disebut dosa krn sekadar mengikuti budaya wajar saat itu. Budaya, apalagi budaya internasional, bukan masalah/tanggung jawab satu atau dua orang, melainkan urusan komunitas global.
    Muhammad menikah di usia 25 tahu dg Khadijah, pake cara apa? Islam? BUKAN. Pake cara Arab. Meski ada mahar dan rukun2 lain yg gak jauh beda ama rukun nikah secara Islam. Tapi belum Islam krn Islam baru diturunkan 15 tahun kemudian, itupun baru bbrp ayat pertama. Apakah pernikahan itu jadi haram menurut Islam dan Muhammad dicatat sebagai berzina? Tentu saja tidak. Ada apologi budaya. (meski diceritakan kemudian Rasulullah memperbarui ‘pernikahannya’ dg Khadijah secara Islam).
    Kembali ke soal perbudakan yg secara moral sekarang itu sebenarnya sangat jelas kebiadabannya, hanya dimaafkan untuk masa lalu. Sekarang mestinya dilarang. Khamr sempat tidak diharamkan sebelum akhirnya diharamkan dan mestinya ini bisa jadi acuan utk menganalisis hal-hal lain.
    Saya meyakini bahwa Rasulullah pun akhirnya akan melarang perbudakan seperti halnya pelarangan dan pengharaman khamr. Hanya saja, pelarangan perbudakan perlu waktu lama yang tidak cukup hanya seusia beliau yang usia kenabiannya hanya 23 tahun. Rasulullah menyadari bahwa jika umatnya mau berpikir, perbudakan itu pasti akan diharamkan pada saatnya nanti. Dan hal yg mengusik pemikiran saya adalah soal poligami itu. Dari kacamata saya, poligami itu merupakan kebijakan sementara sebagai batu loncatan menuju pelarangan perbudakan, terutama perbudakan perempuan. Jika istrinya sudah empat, mestinya gak perlu budak perempuan lagi untuk menyalurkan hasrat. Karena hampir gak mungkin keempat-empatnya punya jadwal haid yg sama, kecuali mereka berada dalam satu rumah. (berdasarkan bocoran teman2 cewek, yg tinggal satu kost/serumah biasanya jadwal haidnya cenderung saling menyesuaikan jadi sama. Mungkin itu alasannya tidak disarankan mengumpulkan semua istri dalam satu rumah, kala jadwalnya jadi sama kan berabe, salurannya tetep gak bisa kontinyu).
    Jika jumlah istri sudah dilonggarkan jadi boleh 4, lama-lama akan dikurangi, mungkin jadi 2 dan akhirnya menuju pada monogami. Sayangnya, durasinya perlu lebih lama daripada durasi satu generasi. Dan sementara ini pemahaman “wahyu” dan petunjuk Ilahi sudah berhenti sejak wafatnya Nabi. Tak ada lagi yg berani mengoreksi budaya yg berlaku di masa Nabi meski itu tak lagi sesuai dengan Alquran dari segi esensi.
    Makanya gak perlu memperdebatkan apa yg dimaksud budak di zaman itu, definisi budak…dst. Pokoknya perbudakan itu dilarang, haram untuk masa sekarang! Jangan-jangan karena menganggap apa yg dibolehkan di zaman Nabi itu akan dibolehkan hingga akhir zaman maka tak ada yg berani mengharamkan perbudakan di dunia? Dan terpaksa orang yg disebut kafir yg berani mendeklarasikannya, Universal Declaration of Human Right.. malah bukan agama dasarnya… padahal esensi Alquran yg jadi semangatnya..

  55. Pemerhati agama berkata:

    Assalamu’alaikum wr.wb.

    Budak berbeda dengan Pembantu(=karyawan),
    Budak adalah 100% properti sah milik seorang Tuan(proses didapat dari hasil jual beli atau peperangan. Seorang budak dimasa mesir,babilon,romawi bila melarikan diri dari Tuannya maka akan dihukum mati.

    perbudakan sudah ada sejak jaman nabi baik dalam PL-Yesus hingga Nabi Muhammad/Islam. Islam hadir untuk menghapus perbudakan secara bijaksana, adil dan bertahap.

    Al-Quran adalah kitab yang sempurna karena telah menyempurnakan hukum-hukum perbudakan yang tertera dalam kitab-kitab nabi-nabi.

  56. Eran berkata:

    Seks dengan budak tidak harus kawin

    QS 4:25
    “Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    intinya: bahwa dalam ayat tersebut memuat sebuah pernyataan bahwa yang mampu membeli wanita merdeka maka ..
    berlaku ayat ini:

    “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’: 24)

  57. sumi berkata:

    Kebanyakan umat nasrani tidak tau apa itu budak, mereka tidak pernah menelaah hukum perbudakan dan halalnya menggauli budak dalam Alkitab

  58. Muhammad Ramadhani berkata:

    Assalamuailkum.
    Misalkan ada orang kafir yang memperbudak orang islam. Orang kafir itu terbunuh dalam peperangan sedangkan budak itu menjadi tawanan. Apa status budak tersebut? Apakah status budak tersebut merdeka? Atay malah (bisa) tetap menjadi budak bagi muslim

  59. KAMAL berkata:

    Pertanyaan nya punya budak itu hukum nya halal atau haram?

    Dan apa saja hak2 seorang budak hamba sahaya

    Mohon jwbnya..thanks

  60. Alex Reinhard berkata:

    ayat tentang kehalalan menyetubuhi budak masih ada di al quran dan tidak di naskh. Artinya masih berlaku. Itulah sebabnya, ISIS kini menghidupkan kembali perbudakan agar bisa secara halal menyetubuhi tawanan2 perang wanita yang dianggap sbg budak. Harus ada keberanian dari para ulama utk mengharamkan perbudakan sebab ayat quran tsb bersifat situasional yang tentu tdk relevan lg dijaman skrng. Menafsirkan tidak harus selalu tekstual namun jg harus kontekstual krn harus melihat sebab2 turunnya ayat (asbabun nuzul)

  61. Jajang berkata:

    Apa islam mendukung perbudakan?

    • irpan berkata:

      Kita ini cma orang bodoh.. Ng’ga usah memperdebatkan “perbudakan” tsb..
      Yang penting rukun islam penuhi dlu, dan sempurnakan..

      Klo masalah “perbudakan”
      Kita pake aja ideologi.. Pantas tidak hal itu d lakukan..

      Yg penting tidak melenceng dari Al-qur’an &al-hadist..

      Lagi pla. Jaman sekarang udah susah mencari peperangan yg membela agama..

      Ingat sabda rossul

      Nabi Saw bersabda: “Tidak sempurna iman seseorang di antara kamu sehingga hawa nafsunya tunduk kepada apa yang telah aku sampaikan”. (HR Hasan). Jihad yang paling utama adalah menaklukkan hawa nafsumu untuk tunduk pada Dzat Allah (HR Ad-Dailami) dan “Orang yang hijrah adalah orang yang mampu meninggalkan keburukan.” (HR Ahmad dan Baihaqi dari Fadhalah ibn `Ubaid).

      Yg jadi masalah bukan cara mendapatkan, dan memuliakan budak..

      Tp bagai mana cara kita agar tidak di perbudak hawa nafsu..

      Insyaallah.

      Wallohualam

  62. ramadha berkata:

    Salamualaikum, sebagai muslima saya belum mendapatkan kedamaian dan pencerahan dengan penjelasan tentang ‘hamba sahaya/budak” yg halal disetubuhi bahkan tanpa akad nikah. Karna dalam hati nurani saya Allah tidak mungkin tega membolehkan hambanya kaum laki-laki menyetubuhi wanita tawanan perang dari pihak kaum kafir, ini keluar dari hati nurani seperti pemaksaan dan pelecehan. Ya Allah bantu saya memahami ayat-Mu. Wassalamualaikum

    • anggie berkata:

      Zaman dulu belum ada Ham. Sekarang semua udah ada Ham. Walaupun pembantu/buruh kasar mereka semua merdeka. Tapi kalo suatu saat ada perang agama, maka pihak muslim sah menjadikan tawanan kafir itu budak. (Sah secara agama) tapi yakin akan di protes keras dunia / PBB.

  63. http://pdss.nple.com

    Pengertian Budak (Hamba Sahaya) Dalam Al Quran |

  64. Marwan berkata:

    Berarti munafik donk..katanya zinah dilarang dosa besar apa bedanya dengan menyetubuhi budak tanpa ikatan pernikahan..coba tolong jawab..biar sy gk murtad..

    • Marwan berkata:

      Saya rasa ini semua sudah salah.mau mengutip dari alkuran atau hadis apapun tetap namanya menyetubuhi budak tanpa di nikahin itu prbuatan zina..pakai lah akal budi pekerti .pakai lah hati nurani.klo gk masuk akal bgini kenapa harus dipaksain untuk mematuhinya..coba kalo anak atau saudara perempuan anda yg di jadikan budak.mau gk di zinahin di perlakukan gk manusiawi..bertobat lah para munafik

  65. Dian berkata:

    Trus tntang tki yg kerja Di arab Saudi itu bgai mna

  66. theressa44 berkata:

    Perbudakan dalam Agama Islam yang sekarang sepertinya hanya akan menjadi Kontroversi tiada Akhir

    Dan jikalau pun benar terjadi semoga cepat ditemukan Penyelesaianya

  67. duh, butuh ahli ilmu fiqih nih. klo statusnya belom nikah bukannya haram ya?

Tinggalkan Balasan ke suhaib Batalkan balasan