Lisan kita …
Juli 1, 2008Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan makna ghibah (menggunjing) ini. Beliau bersabda, yang artinya :”Tahukah kalian apakah ghibah itu ?”. Sahabat menjawab, “Alloh dan Rosul-Nya yang lebih mengetahui”. Beliau bersabda, “Engkau mengabarkan tentang saudaramu dengan sesuatu yang dibencinya.” Kemudian beliau ditanya lagi, “Bagaimana jika yang aku katakan itu memang terdapat pada saudaraku ?”. Maka beliau menjawab, “Jika apa yang kamu katakan terdapat pada saudaramu, maka engkau telah menggunjingnya (melakukan ghibah) dan jika ia tidak terdapat padanya maka engkau telah berdusta atasnya.” (HR. Muslim)
Jadi, ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, baik tentang agama, kekayaan, akhlak, atau bentuk lahiriyahnya, sedang ia tidak suka jika hal itu disebutkan, dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-olok.
Banyak orang meremehkan masalah ghibah, padahal dalam pandangan Alloh ia adalah sesuatu yang keji dan kotor. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya :
“Riba itu ada tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan daripadanya sama dengan seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri), dan riba yang paling berat adalah pergunjingan seorang laki-laki atas kehormatan saudaranya.” (As-Silsilah As-Shahihah, 1871)
Wajib bagi orang yang hadir dalam majelis (kelompok/perkumpulan) yang sedang menggunjing orang lain, untuk mencegah kemunkaran dan membela saudaranya yang dipergunjingkan. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan hal itu, sebagaimana dalam sabdanya, yang artinya :”Barangsiapa membela (ghibah atas) ke hormatan saudaranya, niscaya pada hari kiamat Alloh akan menghindarkan api Neraka dari wajahnya.” (HR. Ahmad)
Demikian pula halnya dalam mengadu domba (namimah). Mengadukan ucapan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan di antara keduanya adalah salah satu faktor yang menyebabkan terputusnya ikatan, serta menyulut api kebencian dan permusuhan antar manusia. Alloh mencela pelaku perbuatan tersebut dalam firman-Nya, “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kesana kemari menghambur fitnah.” (Al-Qalam: 10-11). Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga al-qattat (tukang adu domba).” (HR. Bukhari). Ibnu Atsir menjelaskan, “Al-Qattat adalah orang yang menguping (mencuri dengar pembicaraan), tanpa sepengetahuan mereka, lalu ia membawa pembicaraan tersebut kepada orang lain dengan tujuan mengadu domba.” (An-Nihayah 4/11)
Keempat, menghindari perdebatan dan saling membantah, sekali-pun kita berada di pihak yang benar dan menjauhi perkataan dusta sekalipun bercanda. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku adalah penjamin sebuah istana di taman surga bagi siapa saja yang menghindari pertikaian (perdebatan) sekalipun ia benar; dan (penjamin) istana di tengah-tengah surga bagi siapa saja yang meninggalkan dusta sekalipun bercanda.” (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Al-Albani). Kelima, Tenang dalam berbicara dan tidak tergesa-gesa. Aisyah rodhiallohu ‘anha berkata, “Sesungguhnya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam apabila membicarakan suatu hal, dan ada orang yang mau menghitungnya, niscaya ia dapat menghitungnya” (HR. Bukhari-Muslim). Semoga Alloh Subhanahu wa Ta’ala senantiasa menjaga diri kita, sehingga diri kita senantiasa berada dalam kebaikan. Amin.
http://muslim.or.id/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=289&Itemid=62
Ghibah Tidak Terbatas Hanya Pada Dengan Lisan
Ghibah dengan lisan itu diharamkan karena dengan ucapan itu menjadikan orang lain tahu tentang kekurangan orang lain, dan juga merupakan pembeberan dari sesuatu yang ia benci. Menunjukkan sesuatu sama artinya dengan penegasan, perbuatan dalam hal ini sama saja dengan ucapan, demikian pula isyarat, tulisan, gerakan dan segala sesuatu yag menjadikan orang lain faham akan maksudnya maka masuk dalam kategori ghibah, dan ini semua haram. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, rasul Allah SAW bersabda, yang artinya :
“Masuk ke rumah kami seorang wanita, tatkala ia telah pergi aku berisyarat dengan tanganku (untuk menunjukkan) bahwa ia seorang wanita yang pendek maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Engkau telah melakukan ghibah terhadapnya.” (HR. Abu Dawud No. 4875, kitabul adab bab ghibah dan Ahmad No. 189, 206/6, dan sanadnya Shahih).
Termasuk juga dalam hal ini menceritakan keadaan seseorang, meniru orang cacat, atau menyerupai jalannya, maka ini juga termasuk ghibah, bahkan lebih parah dari sekedar Ghibah karena dalam hal ini bukan sekedar memberi gambaran dan menjelaskan namun lebih dari semua itu, bisa jadi dengan maksud untuk melecehkan.
Demikian pula Ghibah dengan tulisan, karena pena merupakan salah satu dari dua lisan (dalam fungsinya menjelaskan kepada orang, pent). Semua ini meskipun benar apa-apa yang diucapkannya maka tetap saja ini dinamakan ghibah termasuk bermaksiat kepada Rabbnya dan memakan daging saudaranya, Naudzubillah min dzalik. Kalau saja yang ia ucapkan itu adalah dusta maka disini terkumpul antara Ghibah dan dusta. Berkata Mu’adz bin Jabal, yang artinya :”Seorang laki-laki disebut-sebut di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka mereka mengatakan :”Orang ini sangat lemah !. Maka Nabi bersabda :
“Kalian semua telah melakukan Ghibah terhadap saudaramu.” Mereka lalu mengatakan :
“Wahai Rasulullah kami mengatakan apa adanya”. Maka beliau menjawab :”Jika yang kalian katakan benar adanya maka kalian telah Ghibah terhadapnya, dan jika yang kalian ucapkan tidak benar adanya maka berarti kalian berdusta (menuduhnya)”. (HR. Abu Dawud 4875 dalam Adab, At Tirmi dzi No. 2503 dan 2504), dan Ahmad 136/6 dan Isnadnya Shahih).
Berkata Al-Hasan :”Menggunjing orang ada tiga macam yaitu: al-Ghibah, al-Buhtan dan al-Ifk. Keseluruhanya ada dalam Kitabullah. al-Ghibah yaitu : kamu katakan sesuatu (aib) yang benar-benar terjadi apa adanya. al-Buhtan yaitu : kamu katakan apa-apa yang tidak benar adanya. al-ifk yaitu : kamu katakan segala sesuatu yang sampai ke telingamu. Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya :”Semua muslim terhadap muslim yang lain adalah haram, baik itu darahnya, hartanya dan juga kehormatannya. (Penggalan hadits Riwayat Muslim No. 2564). Wallahu a’lam.
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326.
http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatkajian&parent_id=1264&parent_section=kj048&idjudul=1247
note : artikel di atas telah dimuat dalam Labbaik, edisi : 039/th.04/Rabi’ul Tsani-Jummadil Awwal 1429H/2008M
Adab Berbicara
Juli 1, 2008“Barangsiapa yang memberi jaminan kepadaku (untuk menjaga) apa yang ada antara dua tulang rahangnya (lisan) dan apa yang ada antara dua pahanya (farji) maka aku menjamin Surga untuknya.” (HR. Al-Bukhari). Seorang muslim wajib menjaga lisannya, tidak boleh berbicara batil, dusta, menggunjing, mengadu domba dan melontarkan ucapan-ucapan kotor, dan sejenisnya. Sebab kata-kata memiliki dampak yang luar biasa. Perang, pertikaian antar negara atau perseorangan sering terjadi karena perkataan dan provokasi kata. Sebaliknya, ilmu pengetahuan lahir, tumbuh dan berkembang juga melalui kata-kata. Perdamaian bahkan persaudaraan bisa terjalin melalui kata-kata. Ironinya, banyak orang yang tidak menyadari dampak luar biasa dari kata-kata. Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, yang artinya :”Sungguh seorang hamba berbicara dengan suatu kalimat yang membawa keridhaan Allah, dan dia tidak menyadarinya, tetapi Allah mengangkat dengannya beberapa derajat. Dan sungguh seorang hamba berbicara dengan suatu kalimat yang membawa kemurkaan Allah, dan dia tidak mempedulikannya, tetapi ia menjerumuskannya ke Neraka Jahannam” (HR. Bukhari). Hadits Hasan lain riwayat Imam Ahmad menyebutkan, bahwa semua anggota badan tunduk kepada lisan. Jika lisannya lurus maka anggota badan semuanya lurus, demikian pula sebaliknya. Ath-Thayyibi berkata, “Lisan adalah penerjemah hati dan penggantinya secara lahiriyah. Karena itu, hadits Imam Ahmad di atas tidak bertentangan dengan sabda Nabi yang lain, yang artinya :”Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal darah, jika ia baik maka baiklah seluruh jasad, dan bila rusak, maka rusaklah seluruh jasad. Ketahuilah, ia adalah hati.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Adab Nabawi dalam berbicara adalah berhati-hati dan memikirkan terlebih dahulu sebelum berkata-kata. Setelah direnungkan bahwa kata-kata itu baik, maka hendaknya baru ia mengatakan. Sebaliknya, bila kata-kata yang ingin diucapkannya jelek, hendaknya ia menahan diri dan lebih baik diam. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, yang artinya :”Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Al-Bukhari). Adab Nabawi ini tidak lepas dari prinsip kehidupan seorang muslim yang harus produktif menangguk pahala dan kebaikan sepanjang hidupnya. Menjadikan semua gerak diamnya sebagai ibadah dan sedekah. Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, yang artinya :”Dan kalimat yang baik adalah sedekah. Dan setiap langkah yang ia langkahkan untuk shalat (berjamaah di masjid) adalah sedekah, dan menyingkirkan duri dari jalan adalah sedekah.” (HR. Al-Bukhari).
Orang yang senang berbicara lama-lama akan sulit mengendalikan diri dari kesalahan. Kata-kata yang meluncur bak air mengalir akan menghanyutkan apa saja yang di terjangnya, dengan tak terasa akan meluncurkan kata-kata yang baik dan yang buruk. Karena itu Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam melarang kita banyak bicara. Beliau Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, yang artinya :”Dan (Allah) membenci kalian untuk qiila wa qaala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Imam Nawawi rahimahullah berkata, qiila wa qaala adalah asyik membicarakan berbagai berita tentang seluk beluk seseorang (ngerumpi). Bahkan dalam hadits hasan gharib riwayat Tirmidzi disebutkan, orang yang banyak bicara diancam oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam sebagai orang yang paling beliau murkai dan paling jauh tempatnya dari Rasulullah pada hari Kiamat. Abu Hurairah Radhiallaahu anhu berkata, “Tidak ada baiknya orang yang banyak bicara”. “Umar bin Khathab Radhiallaahu ‘anhu berkata, “Barangsiapa yang banyak bicaranya, akan banyak kesalahannya”.
Dunia kata di tengah umat manusia adalah dunia yang campur aduk. Seperti manusianya sendiri yg beragam & campur aduk; shalih, fasik, munafik, musyrik dan kafir. Karena itu, kata-kata umat manusia tentu ada yang benar, yang dusta; ada yang baik dan ada yang buruk. Karena itu, kata-kata tentu ada yang benar, yang dusta; ada yang baik dan ada yang buruk. Sehingga ada kaidah dalam Islam soal kata-kata , ‘Siapa yang membicarakan setiap apa yang didengarnya, berarti ia adalah pembicara yang dusta’. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam , yang artinya :”Cukuplah seseorang itu berdosa, jika ia membicarakan setiap apa yang didengarnya.” Atau dalam riwayat lain disebutkan :”Cukuplah seseorang itu telah berdusta, jika ia membicarakan setiap apa yang didengarnya.” (HR. Muslim).
Mengutuk dan sumpah serapah sekarang ini seperti menjadi hal yang dianggap biasa. Seorang yang sempurna akhlaknya adalah orang yang paling jauh dari kata-kata kotor, kutukan, sumpah serapah dan kata-kata keji lainnya. Ibnu Mas’ud r.a. meriwayatkan, Nabi SAW bersabda, yang artinya :”Seorang mukmin itu bukanlah seorang yang tha’an, pelaknat, (juga bukan) yang berkata keji dan kotor.” (HR. Bukhari). Tha’an adalah orang yang suka-merendahkan kehormatan manusia, dengan mencaci, menggunjing dan sebagainya.
Melaknat atau mengutuk adalah do’a agar seseorang dijauhkan dari rahmat Allah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Mendo’akan agar seseorang dijauhkan dari rahmat Allah bukanlah akhlak orang-orang beriman. Sebab Allah menyifati mereka dengan rahmat (kasih sayang) di antara mereka dan saling tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Mereka dijadikan Allah sebagai orang-orang yang seperti bangunan, satu sama lain saling menguatkan, juga diumpamakan sebagaimana satu tubuh. Seorang mukmin adalah orang yang mencintai saudara mukminnya yang lain sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Maka, jika ada orang yang mendo’akan saudara muslimnya dengan laknat (dijauhkan dari rahmat Allah), itu berarti pemutusan hubungan secara total. Padahal laknat adalah puncak doa seorang mukmin terhadap orang kafir. Karena itu disebutkan dalam hadits shahih, yang artinya :”Melaknat seorang mukmin adalah sama dengan membunuhnya.” (HR. Bukhari). Sebab seorang pembunuh memutuskan orang yang dibunuhnya dari berbagai manfaat duniawi. Sedangkan orang yang melaknat memutuskan orang yang dilaknatnya dari rahmat Allah dan kenikmatan akhirat.
Saat ini, di alam yang katanya demokrasi, perdebatan menjadi hal yang lumrah, bahkan malah digalakkan. Tetapi, berdebat tanpa ilmu yang cukup, apalgi tentang masalah ghaib atau dalam hal yang tidak berguna seperti tentang jumlah Ashhabul Kahfi atau yang sejenisnya maka hal itu hanya membuang-buang waktu dan berpengaruh pada retaknya persaudaraan. (Lihat Tafsir Sa’di, 5/24, surat Kahfi: 22) Maka, jangan sampai seorang mukmin hobi berdebat. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya :”Saya adalah penjamin di rumah yang ada di sekeliling Surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan, meski dia benar. Dan di tengah-tengah Surga bagi orang yang meninggalkan dusta, meskipun dia bergurau. Juga di Surga yang tertinggi bagi orang yang baik akhlaknya.” (HR. Abu Daud, dihasankan oleh Al-Albani).
Dunia hiburan (entertainment) menjadi dunia yang digandrungi oleh sebagian besar umat manusia. Salah satu jenis hiburan yang digandrungi orang untuk menghilangkan stress dan beban hidup yang berat adalah lawak. Dengan suguhan lawak ini orang menjadi tertawa terbahak-bahak, padahal di dalamnya campur baur antara kebenaran dan kedustaan, seperti memaksa diri dengan mengarang cerita bohong agar orang tertawa. Mereka inilah yang mendapat ancaman melalui lisan Rasulullah SAW dengan sabda beliau, yang artinya :
“Celakalah orang yang berbicara lalu berdusta untuk membuat orang-orang tertawa. Celakalah dia, dan celakalah dia !”. (HR. Abu Daud, dihasankan oleh Al-Albani).
Meninggikan suaranya, berteriak dan membentak. Dalam pergaulan sosial, tentu orang yang semacam ini sangat dibenci. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskan, ‘Orang yang meninggikan suaranya terhadap orang lain, maka tentu semua orang yang berakal mengetahui, bahwa orang tersebut bukanlah orang yang terhormat.’ Ibnu Zaid berkata , ‘Seandainya mengeraskan suara (dalam berbicara), adalah hal yang baik, tentu Allah tidak menjadikannya sebagai suara keledai.’ Abdurrahman As-Sa’di berkata, ‘Tidak diragukan lagi, bahwa (orang yang) meninggikan suara kepada orang lain adalah orang yang tidak beradab dan tidak menghormati orang lain.’ Karena itulah termasuk adab berbicara dalam Islam adalah merendahkan suara ketika berbicara. Allah berfirman, artinya: “Dan rendahkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara adalah suara keledai.” (QS. Luqman: 19). Wallahu a’lam.
YAYASAN AL-SOFWA
Jl.Raya Lenteng Agung Barat No.35 PostCode:12810 Jakarta Selatan - Indonesia
Phone: 62-21-78836327. Fax: 62-21-78836326. e-mail: info @alsofwah.or.id website: www.alsofwah.or.id
note : artikel di atas telah dimuat dalam Labbaik, edisi : 039/th.04/Rabi’ul Tsani-Jummadil Awwal 1429H/2008M
Menjaga Kehormatan Muslimin Dengan Menjauhi Ghibah
Juli 1, 2008Al Imam An Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Adzkar :”Adapun ghibah adalah engkau menyebut seseorang dengan apa yang ia tidak sukai, sama saja apakah (ghibah itu menyangkut) tubuhnya, agamanya, dunianya, jiwanya, fisiknya, akhlaknya, hartanya, anaknya, orang tuanya, istrinya, pembantunya, budaknya, sorbannya, pakaiannya, cara jalannya, gerakannya, senyumnya, muka masamnya, atau yang selainnya dari perkara yang menyangkut diri orang tersebut. Sama saja apakah engkau menyebut tentang orang tersebut dengan lafadhmu (ucapan bibirmu) atau tulisanmu, atau melalui tanda dan isyarat matamu, atau dengan tanganmu, atau kepalamu atau yang semisalnya.
Adapun ghibah yang menyangkut badan seseorang misalnya engkau mengatakan : Si Fulan buta, atau pincang, picak, gundul, pendek, tinggi, hitam, dan lain-lain.
Ghibah yang berkaitan dengan agama, misalnya engkau berkata : Si Fulan itu fasik, atau pencuri, pengkhianat, dhalim, meremehkan shalat, bermudah-mudah dalam perkara najis, tidak berbuat baik pada orang tuanya, tidak memberikan zakat pada tempatnya, tidak menjauhi ghibah, dan lain-lain.
Ghibah yang menyangkut urusan dunia seseorang, misalnya engkau berkata : Si Fulan kurang adabnya, meremehkan manusia, tidak memandang ada orang yang punya hak terhadapnya, banyak bicara, banyak makan dan tidur, tidur bukan pada waktunya, duduk tidak pada tempatnya, dan lain-lain.
Ghibah yang bersangkutan dengan orang tuanya, misalnya engkau mengatakan : Si Fulan itu ayahnya fasik. Atau mengatakan dengan nada merendahkan : Si Fulan anaknya tukang sepatu, anaknya penjual kain, anaknya tukang kayu, anaknya pandai besi, anaknya orang sombong, dan lain-lain.
Ghibah yang menyangkut akhlak, misalnya engkau berkata : Si Fulan jelek akhlaknya, sombong, ingin dilihat bila beramal (riya), sifatnya tergesa-gesa, lemah hatinya, dan lain-lain.
Ghibah yang berkaitan dengan pakaian seseorang, misalnya engkau berkata : Si Fulan lebar kerah bajunya, bajunya kepanjangan, dan lain-lain.
Yang jelas, batasan ghibah adalah engkau menyebut seseorang dengan apa yang ia tidak sukai, apakah dengan ucapan bibirmu atau yang lainnya. Dan setiap perkara yang dapat dipahami oleh orang lain bahwa itu menyangkut kekurangan seorang Muslim maka hal tersebut merupakan ghibah yang diharamkan.
Dan termasuk ghibah adalah meniru-nirukan tingkah laku seseorang untuk menunjukkan kekurangan yang ada padanya, misalnya menirukan cara berjalannya dengan membungkuk dan sebagainya. Termasuk pula dalam ghibah ini apabila seorang penulis kitab menyebutkan tentang seseorang dalam kitabnya, dengan mengatakan :”Telah berkata Fulan begini dan begitu … .” Yang ia inginkan dengan tulisannya tersebut untuk menjatuhkan si Fulan dan menjelekkannya. Namun apabila tujuan penulisan tersebut untuk menjelaskan kesalahan si Fulan agar orang lain tidak mengikutinya, atau untuk menjelaskan kelemahannya dalam bidang ilmu agar manusia tidak tertipu dengannya dan tidak menerima pendapatnya, maka hal ini bukanlah termasuk ghibah. Bahkan ini merupakan nasihat yang wajib dan diberi pahala bagi pelakunya.
Demikian pula bila seorang penulis atau yang lainnya berkata :”Telah berkata satu kaum atau satu kelompok begini dan begitu, dan perkataan ini salah dan menyimpang … .” Maka ini bukan termasuk ghibah karena tidak langsung menyebut individu atau kelompok tertentu.
Termasuk ghibah bila dikatakan kepada seseorang :”Bagaimana keadaan si Fulan ?” Lalu orang yang ditanya menjawab :”Alhamdulillah, keadaan kita tidak seperti dia, semoga Allah menjauhkan kita dari kejelekan dan kurangnya rasa malu … .” Atau ucapan-ucapan lain yang dipahami maksud dibaliknya untuk menjelekkan orang lain, walaupun si pengucap berlagak memanjatkan doa.
(Demikian kami ringkaskan dari nukilan Asy Syaikh Salim Al Hilali dalam kitabnya Bahjatun Nadhirin 3/25-27)
Yang Dikecualikan Dari Ghibah
Al Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadlus Shalihin menyebutkan beberapa perkara yang dikecualikan dari ghibah :
Pertama : Mengadukan kedhaliman seseorang kepada penguasa atau hakim atau orang yang memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kedhaliman tersebut.
Kedua : Meminta tolong kepada orang yang memiliki kemampuan untuk merubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat kepada kebenaran.
Ketiga : Mengadukan seseorang dalam rangka meminta fatwa kepada mufti, seperti perbuatan Hindun ketika mengadukan suaminya Abu Sufyan kepada Rasulullah SAW, ia berkata :”Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang kikir, ia tidak memberi nafkah yang mencukupi aku dan anakku, kecuali bila aku mengambilnya tanpa sepengetahuannya (apakah ini dibolehkan)?”. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab :”Ambillah sekedar dapat mencukupi dirimu dan anakmu dengan ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim nomor 1714 dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha)
Keempat : Dalam rangka memperingatkan kaum Muslimin dari kejelekan dan menasehati mereka. Hal ini dari beberapa sisi, di antaranya :
a) Men-jarh (menyebutkan kejelekan) para perawi hadits, misalnya dikatakan : Si Fulan rawi yang dusta, dlaif.
b) Ketika diminta pendapat (diajak musyawarah) dalam memilih pasangan hidup, atau yang lainnya. Maka wajib bagi yang diajak musyawarah untuk tidak menyembunyikan kejelekan yang diketahuinya dengan meniatkan nasihat. Sebagaimana hal ini dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ketika dimintai pandapat oleh Fathimah bintu Qais radhiallahu ‘anha dalam menentukan pilihan antara menerima pinangan Muawiyyah atau Abu Jahm radhiallahu ‘anhuma. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menasehatkan :
“Adapun Muawiyyah, maka dia seorang yang fakir, tidak memiliki harta. Sedangkan Abu Jahm dia tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya (yakni suka memukul wanita, pent.).” (HR. Bukhari dan Muslim nomor 1480)
c) Ketika melihat ada seseorang yang sering bertamu ke rumah ahlul bid’ah atau orang fasik dan dikhawatirkan orang itu akan terpengaruh/kena getahnya, maka wajib menasehatinya dengan menjelaskan keadaan ahlul bid’ah atau orang fasik itu.
Kelima : Menyebutkan kejelekan orang yang terang-terangan berbuat maksiat atau bid’ah seperti minum khamar, merampas harta orang lain, dan lain-lain.
Keenam : Menyebut seseorang dengan gelaran/perkara yang dia terkenal/masyhur dengannya, misalnya : Si buta, si pendek, si hitam, dan lain-lain.
(diringkas dari Riyadlus Shalihin halaman 450-451. Cetakan Maktaba tul Ma’arif)
Apakah Ghibah Termasuk Dosa Besar ?
Al Imam Ash Shan’ani rahimahullah dalam kitabnya Subulus Salam berkata :”Ulama berselisih apakah ghibah ini termasuk dosa kecil atau dosa besar. Al Imam Al Qurthubi menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa ghibah termasuk dosa besar.” (Lihat Subulus Salam 4/292. Cetakan Maktabah Al Irsyad. Shan’a). Dan pendapat bahwasanya ghibah adalah dosa besar inilah yang didukung oleh dalil sebagaimana diterangkan Al Imam Ash Shan’ani. Termasuk dalil yang menunjukkan besarnya dosa ghibah adalah hadits yang diriwayatkan Abu Daud dalam Sunan-nya dari Said bin Zaid, ia berkata bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :”Sesungguhnya termasuk perbuatan riba yang paling puncak adalah melanggar kehormatan seorang Muslim tanpa haq.” (Hadits ini dishahihkan oleh Asy Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud nomor 4081. Ash Shahihah 1433 dan 1871 dan dishahihkan pula oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi dalam kitabnya Ash Shahihul Musnad)
Haramnya Mendengarkan Ghibah
Al Imam An Nawawi dalam Al Adzkar :”Ketahuilah sebagaimana ghibah itu diharamkan bagi pelakunya, diharamkan pula bagi pendengar untuk mendengarkannya. Maka wajib bagi orang yang mendengar seseorang ingin berbuat ghibah untuk melarangnya apa bila ia tidak mengkhawatirkan terjadinya mudlarat. Apabila ia khawatir terjadi mudlarat maka hendaknya ia mengingkarinya dengan hatinya dan meninggalkan majelis itu bila memungkinkan. Apabila ia mampu untuk mengingkari dengan lisannya atau memotong pembicaraan ghibah dengan membelokkan pada pembicaraan lain, maka wajib baginya untuk melakukannya.
Bila tidak ia lakukan maka sungguh ia telah bermaksiat. Dan apabila ia berkata dengan lisannya : ‘Diam’ (berhentilah dari ghibah) sementara hatinya menginginkan ghibah itu diteruskan, maka yang demikian itu adalah nifak dan pelakunya berdosa. Seharusnya ketika lisan melarang, hati pun turut mengingkari. Dan kapan seseorang terpaksa berada di majelis yang diucapkan ghibah padanya sementara ia tidak mampu untuk mengingkarinya atau ia mengingkari namun ditolak dan ia tidak mendapatkan jalan untuk meninggalkan majelis tersebut, maka haram baginya untuk bersengaja mencurahkan pendengaran dan perhatian pada ghibah yg diucapkan.
Namun hendaknya ia berdzikir kepada Allah dengan lisan dan hatinya, atau dengan hatinya saja, atau ia memikirkan perkara lain agar ia tersibukkan dari mendengarkan ghibah tersebut. Setelah itu apabila ia menemukan jalan untuk keluar dari majelis itu sementara mereka yang hadir terus tenggelam dalam ghibah, maka wajib baginya untuk meninggalkan tempat itu.” (Dinukil dari Bahjatun Nadhirin 3/29-30)
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya :”Dan apabila mereka (Mukminin) mendengar ucapan laghwi, mereka berpaling darinya. (Al Qashshash : 55). “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung-jawabannya.” (Al Isra’ : 36)
Cara Bertaubat Dari Ghibah
Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini dan keduanya merupakan riwayat dari Al Imam Ahmad, yaitu :
1) Apakah cukup bertaubat dari ghibah dengan memintakan ampun kepada Allah untuk orang yang dighibah ?
2) Ataukah harus memberitahukannya dan meminta kehalalannya ?
Yang benar adalah tidak perlu memberitahukan ghibah itu kepada yang dighibahi, tapi cukup memintakan ampun untuknya dan menyebutkan kebaikan-kebaikannya di tempat dia mengghibah saudaranya tersebut. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah dan selainnya. (Nashihati lin Nisa’ halaman 31. Cetakan Darul Haramain)
Demikian kami tutup pembahasan ghibah ini dengan mengajak kepada diri kami dan pembaca untuk selalu bertakwa kepada Allah dengan menjauhi perbuatan ghibah dan menyibukkan diri dengan aib/kekurangan yang ada pada diri sendiri. Dan barangsiapa sibuk dengan aibnya sendiri dan tidak mengorek aib orang lain bahkan ia menjunjung kehormatan orang lain, maka sungguh ia telah mengenakan salah satu dari perhiasan akhlak yang mulia. Wallahu A’lam Bis Shawwab.
Daftar Pustaka
1. Bahjatun Nadhirin. Asy Syaikh Salim Al Hilali
2. Fathul Bari. Al Hafidh Ibnu Hajar
3. Nashihati lin Nisa’. Ummu Abdillah Al Wadi’iyyah bintu Asy Syaikh Muqbil Al Wadi’i
4. Riyadlus Shalihin. Al Imam An Nawawi
5. Subulus Salam. Al Imam Ash Shan’ani
Ta’rif tentang ghibah ini disebutkan oleh Imam Muslim dalam hadits yang ia keluarkan pada kitab Shahih-nya (nomor 2589) dari shahabat Abu Hurairah r.a., bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :”Tahukah kalian apakah ghibah itu ?” Para shahabat menjawab : “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Lalu beliau menyebutkan sebagaimana tertera dalam riwayat Abu Daud yang dibawakan oleh Ibnu Katsir di atas. Namun ijma’ yang disebutkan ini tidaklah benar karena Al Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan bahwa penulis kitab Ar Raudlah dan Al Imam Ar Rafi’i berpendapat bahwa ghibah termasuk dosa kecil. (Fathul Bari 10/480. Al Maktabah As Salafiyyah)
“Cukuplah kejelekan bagi seseorang bila ia merendahkan saudaranya yang Muslim. Setiap Muslim terhadap Muslim yang lain haram darahnya, kehormatannya, dan hartanya.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya nomor 2564 dari shahabat Abu Hurairah r.a.)
(Penulis : Ummu Ishaq Al Atsariyyah)
[sumber : MUSLIMAH Edisi 39/ 1422 H/ 2001 M]
http://www.geocities.com/dmgto/muslimah201/ghibah.htm
note : artikel di atas telah dimuat dalam Labbaik, edisi : 039/th.04/Rabi’ul Tsani-Jummadil Awwal 1429H/2008M
Nikmatnya Mampu Berbicara Dan Menjelaskan
Juli 1, 2008[Oleh : Syaikh Abdul Muhsin Bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr]
“Sesungguhnya kenikmatan yang Allah berikan kepada hamba-hambaNya tak terhitung dan terhingga banyaknya. Dan termasuk salah satu nikmat agung yang diberikan oleh Allah kepada kita adalah nikmat mampu berbicara. Dengan kemampuan tersebut seseorang bisa mengutarakan keinginannya, mampu menyampaikan perkataan yang benar dan mampu beramar ma’ruf dan nahi mungkar. Orang yang tidak diberi nikmat mampu berbicara, jelas dia tidak akan mampu melakukan hal di atas. Dia hanya bisa mengutarakan sesuatu dan memahamkan orang dengan isyarat atau dengan cara menulis, jika dia mampu menulis. Allah Ta’ala berfirman, “Artinya : Dan Allah membuat (pula) perumpamaan dua orang lelaki, yang seorang bisu, tidak dapat berbuat sesuatupun dan dia menjadi beban bagi penanggungnya, kemana saja dia suruh oleh penanggungnya itu dia tidak dapat mendatangkan suatu kebajikan pun. Samakah orang itu dengan orang yang menyuruh berbuat keadilan yang berada di atas jalan yang lurus ?”. [An-Nahl : 76]
“Tentang tafsir ayat di atas, ada yang mengatakan bahwasanya Allah memberikan permisalan perbandingan antara diriNya dengan berhala yang disembah manusia. Ada pula yang mengatakan bahwa Allah memberi permisalan antara orang kafir dan orang yang beriman”. Imam Qurthubi menjelaskan dalam kitab Tafsirnya (IV/149), diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa penjelasan-penjelasan tersebut semuanya baik, karena telah mencakup permisalan di atas secara jelas, menerangkan kisah tentang kekurangan seorang budak bisu yang tidak mampu memberikan manfaat kepada orang lain. Pemiliknya pun tidak mampu mengambil manfaat saat dia membutuhkannya.
Allah Ta’ala berfirman, “Artinya : Demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya apa yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan”. [Adz-Dzariyat : 23]. Allah bersumpah dengan diriNya akan pastinya kedatangan hari kebangkitan dan pembalasan amal manusia, sebagaimana pastinya ucapan yang menjadi perwujudan dari orang yang berbicara. Pada ayat tersebut Allah memaparkan sebagian karuniaNya yang berupa ucapan”. Allah Ta’ala juga berfirman, “Artinya : Dia menciptakan manusia, dan mengajarinya berbicara ?”. [Ar-Rahman : 2-3]”
“Al-Hasan Al-Bashri menafsirkan bahwa al-bayan (penjelasan) adalah berbicara. Jadi, Allah menyebutkan nikmat berbicara ini, karena dengan berbicara manusia bisa mengutarakan apa yang diinginkannya.” Allah Ta’ala berfirman, “Artinya : Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lidah dan dua buah bibir ?”. [Al-Balad : 8-9]. “Dalam kitab Tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan, Firman Allah : (Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata), maksudnya dengan kedua mata tersebut dia mampu melihat. Dan lidah, yaitu dengan lidahnya dia mampu berbicara ; mampu mengungkapkan apa yang tersimpan dalam hatinya. Dan kedua bibirnya, yaitu dengan bibirnya dia dapat mengucapkan sebuah perkataan, atau memakan makanan ; juga sebagai penghias wajah dan mulutnya.”
“Akan tetapi, kita tahu bahwa nikmat berbicara ini akan menjadi kenikmatan yang hakiki apabila digunakan untuk membicarakan hal-hal yang baik. Apabila digunakan untuk perkara yang jelek, maka hal itu justru akan menjadi musibah bagi pemiliknya. Dalam keadaan seperti itu, maka orang yang tidak diberi nikmat berbicara lebih baik keadaannya dibandingkan dengan orang yang menggunakan nikmat ini dalam perkara yang jelek.”
[Disalin dari buku Rifqon Ahlassunnah Bi Ahlissunnah Menyikapi Fenomena Tahdzir dan Hajr, Penulis Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al’Abbad Al-Badr, hal 17-21, Terbitan Titian Hidayah Ilahi]”
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo re&article_id=686&bagian=0
note : artikel di atas telah dimuat dalam Labbaik, edisi : 039/th.04/Rabi’ul Tsani-Jummadil Awwal 1429H/2008M

Ditulis oleh labbaik
